Minggu, 24 Februari 2013



Tak Pernah Padam
By : Sandy Sandoro

Senyumanmu masih belum terkenang
Hadir selalu seakan tak mau hilang dariku dariku

Takkan mudah ku bisa melupakan
Segalanya yang telah terjadi
Di antara kau dan aku, di antara kita berdua

Kini tak ada terdengar kabar dari dirimu
Kini kau telah menghilang jauh dari diriku
Semua tinggal cerita antara kau dan aku
Namun satu yang perlu engkau tahu
Api cintaku padamu tak pernah padam, tak pernah padam

Takkan mudah ku bisa melupakan
Segalanya yang telah terjadi
Di antara kau dan aku, di antara kita berdua

Kini tak ada terdengar kabar dari dirimu
Kini kau telah menghilang jauh dari diriku
Semua tinggal cerita antara kau dan aku
Namun satu yang perlu engkau tahu
Api cintaku padamu tak pernah padam
Api cintaku padamu wooo ooo yeah

Kini tak ada terdengar kabar dari dirimu
Kini kau telah menghilang jauh dari diriku
Semua tinggal cerita antara kau dan aku
Namun satu yang perlu engkau tahu
Api cintaku padamu tak pernah padam, tak pernah padam

Sabtu, 23 Februari 2013



Writing An Effective Introductory Paragraph for An argumentative Essay
Basically, the introductory paragraph has two part,namely :

a.      The General Statements       : which give the reader background information about the topic of the essay. These statements get the reader interested in the topic.
b.      A Thesis Statements              : Which introduces the main idea of the essay. This statement is similar to the topic sentence in a paragraph, but it is broder and gives the controlling idea for the whole essay. The topic sentence(s) of the body paragraph should relate to thesis statement. The thesis statement is usually the last sentence of the paragraph. 

Example a thesis statement   :
Atheles are always admired by many people. We admire their achievement, their determination, than struggle to win in a competition. In someway the show us what fighting is all about lots of people think athletes are born, but I think if people train hard, persevere in what they believe, and determine to do the best, they can became successful atheletes.


Sources :
Explore 3 Intermediete Student book of LBPP LIA


Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)




Dewasa ini sebagai dari masyarakat kita yang tinggal di kota – kota besar selain ibu kota sering kesulitan dalam mencari tempat untuk meminjam uang, menyimpan uang, dan lain sebagainya. Namun semenjak BI mendirikan bank penkreditan rakyat (BPR) masyarakat Indonesia pun sudah tak perlu susah – susah lagi dalam mencari pinjaman dana atau tempat untuk menyimpan dana lebih mereka.

Apa sih yang dimaksud dengan bank pengkreditan rakyat? BPR singkatan dari bank pengkreditan rakyat tersebut adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Sejak kapankah BPR di kenal oleh masyrakat? BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan  yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank  Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR inilah yang cukup membantu masyarakat pedesaan yang membutuhkan dana namun tidak berani meminjam di rentenir.

Banyak masyarakat yang masih sering bertanya – tanya apakah BPR itu termasuk lembaga keuangan bank. Mereka takut bila suatu saat mereka ditipu karena tidak mengenal lebih jelas BPR tersebut dan enggan meminjam dana di BPR tersebut. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas  disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.

Masyarakat umumnya harus mengetahui secara pasti apakah fungsi BPR tersebut sebelum meminjam dana agar mereka mengetahui apakah BPR tersebut melayani kebutuhan yang mereka inginkan atau tidak. Adapun fungsi BPR adalah tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat.  Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan  sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.

Selain itu BPR memiliki usaha/layanan yang diberikan kepada nasabah bank. Usaha – usaha tersebut di bagi 2, yaitu usaha yang dilakukan oleh BPR dan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR. Adapun 2 usaha tersebut adalah sebagai berikut :

a.    Usaha yang Dilakukan BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·         Memberikan kredit.
·         Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·         Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

b.  Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
·         Menerima simpanan berupa giro.
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·         Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·         Melakukan usaha perasuransian.
·         Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Demikianlah penjelasan mengenai BPR diharapkan semua pembaca artikel ini memahami sebagian kecil mengenai BPR. Semoga tulisan ini berguna J




Sumber :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat
  • http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/916B0AF8-2103-4763-BA0E-38A59430600C/1484/MengenalBPR.pdf







Sistem Pembayaran



Siapa yang tak mengenal uang? Uang adalah salah satu alat pembayaran yang dipakai oleh setiap orang di dunia ini. Dulu kita mengenal barter sebagai alat pembayaran. Namun, sekarang sudah berkembang pesat mulai dari uang kertas hingga kartu ATM. Uang atau alat pembayaran lainnya adalah sebuah komponen dari sistem pembayaran. Kita mengenal alat pembayaran tersebut namun tidak begitu mengetahui tentang sistem pembayaran. Apakah sistem pembayaran? Dan apa saja sistem pembayaran itu? Pada artikel ini akan membahas mengenai sistem pembayaran. Sistem pembayaran itu di bagi menjadi 2. Di bagian selanjutnya nanti kita akan membahasnya lebih lanjut lagi.

Apasih yang dimaksud dengan sistem pembayaran? SP adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja komponen dari SP? Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral.

Dengan adanya sistem pembayaran yang lebih modern diharapkan sistem pembayaran akan lebih maju dan lebih efisien tanpa harus pergi ke tempat yang dituju. Tentunya hal itu akan mempersulit bila tempat yang di tuju jauh dan susah di jangkau. Alat pembayaran sudah bisa di bilang maju. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).

a.   Alat Pembayaran Tunai

Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat modern  seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen.  Namun patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika Anda menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu cukup lama karena antrian yang panjang. Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang.

Menyadari ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).

b.  Alat Pembayaran Non Tunai

Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.

Melihat pentingnya peran BI-RTGS dalam sistem pembayaran nasional, sudah barang tentu harus dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Bila sesaat saja sistem BI-RTGS ini ngadat atau mengalami gangguan jelas akan sangat menganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri. Hal itu belum memperhitungkan dampak material dan nonmaterial dari macetnya sistem BI-RTGS tadi. Untuk itulah BI sangat peduli menjaga stabilitas BI-RTGS yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment System (SIPS). SIPS  adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent). Selain SIPS dikenal pula System Wide Important Payment System (SWIPS), yaitu sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem Kliring dan APMK termasuk dalam kategori SWIPS ini. BI  juga peduli dengan SWIPS karena sifat sistem yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila  terjadi gangguan maka kepentingan masyarakat untuk melakukan pembayaran akan terganggu pula, termasuk kepercayaan terhadap sistem dan alat-alat pembayaran yang diproses dalam sistem.

Dengan adanya sistem dan alat – alat pembayaran diatas maka diharapkan nasabah dapat dengan mudah melakukan transaksi sehinga perputaran ekonomi di Indonesia bisa semakin baik dan lebih cepat lagi tindakan nyatanya.




Real Time Gross Settlement (RTGS)





Hampir seluruh negara maju yang tergabung dalam G- 1- countries telah menetapkan sistem real time gross settlement (RTGS) untuk transaksi transfer antar bank. Menurut laporan BIS sampai saat ini sekurang – kurangnya 30 negara telah menggunakan sistem RTGS. Adapun yang dimaksud dengan RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed/gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening nasabah dapat didebet/ kredit berkali – kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran. Dibawah ini akan dibahas mengenai alasan mengapa BI memakai settlement melalui RTGS, tujuan, manfaat, peserta RTGS, mekanisme transfer biaya dengan RTGS.

1.      Alasan Penggunaan RTGS oleh BI
BI mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan RTGS. Adapun penggunaan RTGS disini berdasarkan beberapa alasan yang cukup penting. Adapun alasan tersebut adalah sebagai berikut :
a.      Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.

b.      Melalui sistem RTGS dapat mengurangi timbulnya float yang diharapkan dapat menyokong efektifitas pengawasan perbankan. Pada sisi lain dengan pengelolaan likuiditas yang baik di sektor perbankan juga akan membantu efektifitas kebijakan moneter.

c.       Sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Sebut saja seperti pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau bisa juga melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment (PVP).

2.      Tujuan RTGS
Adapun tujuan RTGS yaitu :
ša.  Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
šb. Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
šc.  Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
šd. Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
š e. Mengurangi risiko-risiko settlement.

3.      Manfaat RTGS
Adapun manfaat RTGS adalah :
Ï¢     Meningkatkan kepastian penyelesaian akhir (settlement finally) setiap transaksi pembayaran
Ï¢     Mengurangi resiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk)
Ï¢     Sarana transfer dana antar bank yang praktis, cepat, efisien,aman, dan handal

4.      Peserta RTGS
RTGS memiliki peserta atau nasabah yang pemakainya berjumlah 150 yang terdiri 149 bank dan 1 non bank. Sedangkan jumlah peserta tidak langsung terdiri dari 3 bank. Jumlah peserta sistem BI – RTGS tersebut akan terus berkembang. Peserta dalam penyelenggaraan sistem BI – RTGS dibedakna menjadi 2, yaitu peserta langsung dan peserta tidak langsing. Sedangkan status kepesertaan dapat dibedakan sebagai berikut :



Status
Aktivitas
Penyebab
Aktif / Active
a. Dapat mengirim transfer keluar
b. Dapat menerima transfer masuk
c. Dapat melakukan seluruh fungsi
lainnya dalam RTGS Terminal

Ditangguhkan/ Suspend
a. Dapat menerima transfer masuk
b. Dapat melakukan seluruh fungsi
lainnya dalam RTGS Terminal
c. Tidak dapat mengirim transfer
keluar
a. Rekening bersaldo negatif
sampai dengan cut off time
b. Permintaan tertulis dari
instansi atau pihak yang
berwewenang dalam
melakukan pengawasan
terhadap peserta
Dibekukan/ Freeze
a. Tidak dapat mengirim transfer
keluar
b. Tidak dapat menerima transfer
masuk
c.Dapat melakukan fasilitas enquiry
Permintaan tertulis dari pihak
yang berwewenang dalam
melakukan pengawasan
terhadap peserta
Ditutup/ Close
a. Seluruh transaksi yang ditujukan
kepada peserta akan ditolak oleh
RCC
b. Transaksi dalam sistem antrian
akan batal secara otomatis
a. Permintaan tertulis dari
pihak yang berwewenang
dalam melakukan
pengawasan terhadap Peserta
b. Keputusan merger, akuisisi,
konsolidasi atau pencabutan
izin usaha Bank.
  


5.      Mekanisme Transfer Biaya dengan RTGS

Sistem RTGS memiliki cara tersendiri dalam transfer dana antar bank. Sistem ini memberlakukan beberapa cara yang disusun dalam mekanisme transfer biaya dengan RTGS. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut :


1.      Peserta pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.

2.      Selanjutnya, RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai berikut :

a. Mengecek kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai nominal credit transfer.

b. Jika saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.

c. Jika saldo rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.

3.      Informasi credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima.







 Sources :



·         https://www.google.com/search?hl=en&q=sistem+pembayaran&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.&bvm=bv.42768644,d.bmk&biw=1366&bih=664&um=1&ie=UTF-8&tbm=isch&source=og&sa=N&tab=wi&ei=F28oUYzSFcyNrgfr5YCIAw#imgrc=inoKJ4gZMKk57M%3A%3B9K0tIRxBYNKkHM%3Bhttp%253A%252F%252Fwww.indosatm2.com%252Ffiles%252Fimages%252Fillustrasi-ukm.png%3Bhttp%253A%252F%252Fwww.indosatm2.com%252Findex.php%252Fbusiness-solution%252Finternet-services%252Fbroadband-ukm%3B481%3B502

·      http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Sistem+Pembayaran/Perkembangan+Sistem+Pembayaran/lsppu2010_28032011.html
·         http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/
·         http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/CC2A771C-69B0-4384-8112 67AFA185E867/835/SistemBIRTGS.pdf
·         http://id.wikipedia.org/wiki/RTGS
·         http://ngenyiz.blogspot.com/2009/02/real-time-gross-settlement-bi-rtgs.html
·         http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Setelmen/RTGS/BIRTGS/