Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
I. Pengertian AMDAL
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika iya, maka diberikan jalan alternative pencegahannya.
II. Dampak yang di Timbulkan
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus di pertahankan dan dijaga serta di lestarikan fungsinya, antara lain :
1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer
2. Sumber daya manusia
3. Keanekaragaman hayati
4. Kualitas udara
5. Warisan alam dan warisan budaya
6. Kenyaman lingkungan hidup
7. Nilai – nilai budayan yang beriorentasi selaras dengan lingkungan hidup
Komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat di sekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1. Kepemilikan dan penguasaan lahan
2. Kesempatan kerja dan usaha
3. Taraf hidup masyarakat
4. Kesehatan masyarakat
Berikut ini dampak negative yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL scara baik dan benar adalah sebagai berikut :
a. Terhadap tanah dan kehutanan
¨ Menjadi tidak subur, gersang, atau tandus, sehingga sangat merugikan sekto pertanian.
¨ Terjadi erosi datau bahkan banjir apabila hutan yang ada di sekitar proyek di tebang secara tidak teratur
¨ Punahnya keanekaragaman hayati akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
b. Terhadap air
¨ Mengubah warna yang semula bening menjadi kuning atau hitam.
¨ Berubah rasa karena mengandung zat – zat yang berbahaya
¨ Berbau busuk atau menyengat sehingga sangat menggangu lingkungan di sekitarnya.
c. Terhadap udara
¨ Udara di sekitar lokasi menjadi berdebu.
¨ Dapat menimbulkan radiasi – radiasi yang tidak dapat di lihat oleh mata seperti proyek bahan kimia
¨ Untuk proyek tertentu dapat menimbulkan suara yang bising.
d. Terhadap manusia
¨ Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap :
· Karyawan perusahaan yang bersangkutan
· Masyarakat sekitar lokasi proyek
¨ Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk
¨ Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
III. Tujuan dan Kegunaan Studi AMDAL
Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hal – hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL adalah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi semua rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadao lingkungan hidup.
2. Mengidentifikasi komponen- komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3. Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan/atau kegiatan usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4. Merumuskan RKL dan RPL.
Sedangkan kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL adalah :
1. Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Memberikan masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
IV. Rona Lingkungan Hidup
Hal – hal yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah sebagai berikut :
· Wilayah studi rencana usaha dan/atau kegiatan.
· Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha dan/atau kegiatan baik yang sudah dan yang akan di manfaatkan maupun yang masih dalam bentuk potensi.
Berikut ini beberapa contoh komponen lingkungan hidup yang bias di pilih untuk di telaah sesuai hasil pelingkupan dalam KA-AMDAL yakni :
Fisik Kimia
1. Iklim, Kualitas Udara, dan Kebisingan
¨ Komponen iklim meliputi tipe iklim,suhu,kelembapan curah hujan dan jumlah hari hujan, keadaan angin,serta intensitas radiasi matahari.
¨ Data periodic bencana
¨ Data yang tersedia dari stasiun meteorology dan geofisika yang mewakili wilayah studi tersebut.
2. Fisiografi
¨ Topografi bentuk lahan struktur geologi dan jenis tanah.
¨ Indikator lingkungan hidup yang berhubungan dengan stabilitas dan stabilitas tanah.
¨ Keunikan, keistimewaan, dan kerawanan bentuk – bentuk lahan dan bantuan secara geologis.
3. Hidrologi
¨ Karakteristik fisik sungai,danau, dan rawa
¨ Rata- rata debit decade,bulan, tahunan
¨ Kadar sedimentasi tingkat erosi
¨ Kondisi fisik daerah resapan air, permukaan dan air tanah
¨ Fluktuasi, potensi, dan kualitas air tanah
4. Hidrooseanografi
Pola hidrodinamika kelautan seperti :
· Pasang surut
· Arus dan gelombang/ombak
· Morfologi pantai
· Abrasi dan akresi
5. Ruang, lahan, dan tanah
¨ Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya pada saat rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan dan kemungkinan potensi pengembangan dimasa dating
¨ Rencana pengembangan wilayah rencana tata ruang
¨ Inventarisasi estetika dan keindahan bentang alam serta daerah rekreasi yang ada di wilayah studi rencana usaha dan/atau kegiatan.
Biologi
1. Flora
· Jenis- jenis vegetasi dan ekosistem yang dilindungi undang – undang yang berada dalam wilayah studi rencana usaha dan/atau kegiatan.
· Keunikan dari vegetasi dan ekosistemnya yang berada dalam wilayah studi rencana usaha dan/atau kegiatan.
2. Fauna
· Taksiran kelimpahan dan keragaman fauna,habitat,penyebaran pola migrasi
· Taksiran penyebaran dan kepadatan populasi hewan invertibrata yang dianggap penting
Sosial
1. Demografi
§ Struktur penduduk meurut kelompok umur,jenis kelamin, mata pencaharian, pendidikan dan agama.
§ Tingkat kepadatan penduduk
§ Pertumbuhan dan pola migrasi sirkuler
§ Tenaga kerja
2. Ekonomi
§ Ekonomi rumah tangga
§ Ekonomi sumbe daya alam
§ Perekonomian local dan regional
3. Budaya
§ Kebudayaan
§ Proses social
§ Pranata social
§ Warisan budaya
§ Pelapisan social berdasarkan pendidikan,ekonomi, pekerjaan dan kekuasaan
§ Proses dan potensi terjadinya pemajanan
§ Potensi besarnya dampak timbulnya penyakit
§ Karakteristik spesifik penduduk yang berisiko
§ Sumber daya kesehatan
§ Kondisi sanitasi lingkungan
§ Status gizi masyarakat
V. Ruang Lingkup Studi dan Metode Analisis Data
Ruang lingkup studi meliputi dampak besar penting yang di telaah,yakni :
1. Rencana usaha dan/atau kegiatan penyebab dampak, terutama komponen langsung yang berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya.
2. Kondisi rona lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan terutama komponen langsung yang terkena dampak yang ditimbulkannya.
3. Jenis- jenis kegiatan yang ada disekitar rencana lokasi beserta dampak –dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
Identitas Pemrakarsa dan Penyusunan AMDAL
Identitas Pemrakarsa dan Penyusunan AMDAL terdiri dari :
1. Pemrakarsa :
· Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha dan/atau kegiatan.
· Nama dan alamat lengkap penanggungjawab pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan.
2. Penyusunan AMDAL :
· Nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan disertai dengan kualifikasi dan rujukannya.
· Nama dan alamat lengkap penanggung jawab penyusun AMDAL.
Wilayah Studi
Lingkungan wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan di lapangan.
Pelingkupan Wilayah Studi
Penetapan lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi wilayah studi AMDAL sesuai hasil pelingkupan dampak besar dan penting dengan memperhatikan keterbatasan dan sumber daya,waktu,dan tenaga. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas- batas ruang,sebagai berikut :
1. Batas Proyek
Yang dimaksud batas proyek adalah ruang dimana suatu rencana usaha dan/atau kegiatan melakukan kegiatan prakonstruksi,konstruksi,dan operasi.
2. Batas ekologis
Batas ekologis adalah ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan menurut media transportasi limbah.
3. Batas social
Batas social adalah ruang disekitar rencana dan/atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi social yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan,sesuai dengan proses dinamika social suatu kelompok masyarakat.
4. Batas administrative
Batas administrative adalah ruang dimana masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan social budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam ruangan tersebut.
Metode Pengumpulan dan Analisis Data
Metode pengumpulan dan analisis data yakni dengan cara :
· Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer maupun sekunder harus bersifat sahih dan dapat dipercaya yang diperoleh melalui metode yang bersifat sahih.
· Metode pengumpulan data, metode analisis serta lokasi pengumpulan data berbagai komponen lingkungan hidup yang diteliti.
· Pengumpulan data dan informasi untuk demografi social ekonomi, social budaya,pertahanan dan keamanan dan kesehatan masyarakat menggunakan kombinasi dari tiga atau lebih metode agar diperoleh data yang realibitasnya tinggi.
VI. Sistematika Penyusunan Dokumen AMDAL
AMDAL perlu disusun secara sistematis sehingga dapat :
· Langsung mengemukakan masukan penting yang bermanfaat bagi pengambil keputusan,perencanaan dan pengelolaan rencana usaha dan/atau kegiatan.
· Mudah di pahami isinya oleh semua pihak termasuk masyarakat
VII. Kegunaan dan Keperluan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Kegunaan dan keperluan mengapa rencana usaha dan/atau kegiatan harus dilaksanakan baik di tinjau dari segi kepentingan pemrakarsa maupun segi penunjang program.
· Penelitian batas – batas lahan yang langsung akan digunakan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan harus dinyatakan dengan peta berskala memadai dan dapat memperlihatkan hubungan tata kaitan dan tata letak antara lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan lainnya.
· Hubungan antara lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan jarak dan tersedianya sumber daya air dan energy, sumber daya alam hayati,dan sumber daya alam non hayati
· Alternative usaha dan/atau kegiatan berdasarkan hasil studi kelayakan.
· Tata letak usaha dan/atau kegiatan dilengkapi dengan peta, yang berskala memadai
· Tahap pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan tahap prakonstruksi,konstruksi,jangka waktu masa operasi hingga rencana waktu pasca operasi.