Sistem Pembayaran
Siapa yang tak
mengenal uang? Uang adalah salah satu alat pembayaran yang dipakai oleh setiap
orang di dunia ini. Dulu kita mengenal barter sebagai alat pembayaran. Namun,
sekarang sudah berkembang pesat mulai dari uang kertas hingga kartu ATM. Uang
atau alat pembayaran lainnya adalah sebuah komponen dari sistem pembayaran.
Kita mengenal alat pembayaran tersebut namun tidak begitu mengetahui tentang
sistem pembayaran. Apakah sistem pembayaran? Dan apa saja sistem pembayaran
itu? Pada artikel ini akan membahas mengenai sistem pembayaran. Sistem pembayaran
itu di bagi menjadi 2. Di bagian selanjutnya nanti kita akan membahasnya lebih
lanjut lagi.
Apasih yang
dimaksud dengan sistem pembayaran? SP
adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang
dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang
timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja komponen dari SP? Sudah
barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga
penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti
lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam
hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara
transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral.
Dengan adanya sistem pembayaran yang lebih
modern diharapkan sistem pembayaran akan lebih maju dan lebih efisien tanpa
harus pergi ke tempat yang dituju. Tentunya hal itu akan mempersulit bila
tempat yang di tuju jauh dan susah di jangkau. Alat pembayaran sudah bisa di
bilang maju. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran
utama yang berlaku di masyarakat. Alat pembayaran terus berkembang dari alat
pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti
alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro.
Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana
elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit,
Kartu Debit dan Kartu Prabayar).
a. Alat Pembayaran Tunai
Alat
pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang
kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil.
Dalam masyarakat modern seperti sekarang
ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih
kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap
jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen. Namun patut diketahui bahwa pemakaian uang
kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya
pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Hal itu belum lagi
memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika Anda
menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu
cukup lama karena antrian yang panjang. Sementara itu, bila melakukan transaksi
dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan
pemalsuan uang.
Menyadari
ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan
terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat
pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).
b. Alat Pembayaran Non Tunai
Alat
pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat.
Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang
dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman
dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah
tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai
dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real
Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS
adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.
Melihat
pentingnya peran BI-RTGS dalam sistem pembayaran nasional, sudah barang tentu
harus dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Bila sesaat saja sistem BI-RTGS ini
ngadat atau mengalami gangguan jelas akan sangat menganggu kelancaran dan
stabilitas sistem keuangan di dalam negeri. Hal itu belum memperhitungkan
dampak material dan nonmaterial dari macetnya sistem BI-RTGS tadi. Untuk itulah
BI sangat peduli menjaga stabilitas BI-RTGS yang dikategorikan sebagai
Systemically Important Payment System (SIPS). SIPS adalah sistem yang
memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent).
Selain SIPS dikenal pula System Wide Important Payment System (SWIPS), yaitu
sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem Kliring dan APMK termasuk
dalam kategori SWIPS ini. BI juga peduli dengan SWIPS karena sifat sistem
yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila terjadi gangguan maka
kepentingan masyarakat untuk melakukan pembayaran akan terganggu pula, termasuk
kepercayaan terhadap sistem dan alat-alat pembayaran yang diproses dalam sistem.
Dengan adanya
sistem dan alat – alat pembayaran diatas maka diharapkan nasabah dapat dengan
mudah melakukan transaksi sehinga perputaran ekonomi di Indonesia bisa semakin
baik dan lebih cepat lagi tindakan nyatanya.
Real Time Gross Settlement (RTGS)
Hampir seluruh negara maju yang
tergabung dalam G- 1- countries telah menetapkan sistem real time gross
settlement (RTGS) untuk transaksi transfer antar bank. Menurut laporan BIS
sampai saat ini sekurang – kurangnya 30 negara telah menggunakan sistem RTGS.
Adapun yang dimaksud dengan RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi
(settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually
processed/gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed),
dimana rekening nasabah dapat didebet/ kredit berkali – kali dalam sehari
sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran. Dibawah ini akan
dibahas mengenai alasan mengapa BI memakai settlement melalui RTGS, tujuan,
manfaat, peserta RTGS, mekanisme transfer biaya dengan RTGS.
1.
Alasan Penggunaan RTGS oleh
BI
BI mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan RTGS.
Adapun penggunaan RTGS disini berdasarkan beberapa alasan yang cukup penting.
Adapun alasan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Sistem
BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik
adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh
tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam.
Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan
finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.
b. Melalui
sistem RTGS dapat mengurangi timbulnya float yang diharapkan dapat menyokong
efektifitas pengawasan perbankan. Pada sisi lain dengan pengelolaan likuiditas
yang baik di sektor perbankan juga akan membantu efektifitas kebijakan moneter.
c. Sistem RTGS membuka peluang integrasi
dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Sebut saja seperti pasar uang dan
pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau bisa juga
melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment
(PVP).
2.
Tujuan RTGS
Adapun tujuan RTGS yaitu :
a. Menyediakan sarana transfer dana antar peserta
yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
b. Kepastian settlement dapat diperoleh
dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
c. Menyediakan informasi rekening peserta secara real
time dan menyeluruh.
d. Meningkatkan disiplin dan profesionalisme
peserta dalam mengelola likuiditasnya.
e. Mengurangi risiko-risiko settlement.
3.
Manfaat RTGS
Adapun
manfaat RTGS adalah :
Ϣ
Meningkatkan
kepastian penyelesaian akhir (settlement finally) setiap transaksi pembayaran
Ϣ
Mengurangi resiko
penyelesaian akhir (minimizing settlement risk)
Ϣ
Sarana transfer
dana antar bank yang praktis, cepat, efisien,aman, dan handal
4.
Peserta RTGS
RTGS memiliki peserta atau nasabah yang pemakainya
berjumlah 150 yang terdiri 149 bank dan 1 non bank. Sedangkan jumlah peserta
tidak langsung terdiri dari 3 bank. Jumlah peserta sistem BI – RTGS tersebut
akan terus berkembang. Peserta dalam penyelenggaraan sistem BI – RTGS dibedakna
menjadi 2, yaitu peserta langsung dan peserta tidak langsing. Sedangkan status
kepesertaan dapat dibedakan sebagai berikut :
Status
|
Aktivitas
|
Penyebab
|
Aktif / Active
|
a. Dapat mengirim transfer keluar
b. Dapat menerima transfer masuk
c. Dapat melakukan seluruh fungsi
lainnya dalam
RTGS Terminal
|
|
Ditangguhkan/ Suspend
|
a. Dapat menerima transfer masuk
b. Dapat melakukan seluruh fungsi
lainnya dalam RTGS Terminal
c. Tidak dapat mengirim transfer
keluar
|
a. Rekening bersaldo negatif
sampai dengan cut off time
b. Permintaan tertulis dari
instansi atau pihak yang
berwewenang dalam
melakukan pengawasan
terhadap peserta
|
Dibekukan/
Freeze
|
a. Tidak dapat mengirim transfer
keluar
b. Tidak dapat menerima transfer
masuk
c.Dapat
melakukan fasilitas enquiry
|
Permintaan tertulis dari pihak
yang berwewenang dalam
melakukan pengawasan
terhadap
peserta
|
Ditutup/ Close
|
a. Seluruh transaksi yang ditujukan
kepada peserta akan ditolak oleh
RCC
b. Transaksi dalam sistem antrian
akan batal
secara otomatis
|
a. Permintaan tertulis dari
pihak yang berwewenang
dalam melakukan
pengawasan terhadap Peserta
b. Keputusan merger, akuisisi,
konsolidasi atau pencabutan
izin usaha
Bank.
|
5.
Mekanisme Transfer Biaya dengan
RTGS
Sistem
RTGS memiliki cara tersendiri dalam transfer dana antar bank. Sistem ini
memberlakukan beberapa cara yang disusun dalam mekanisme transfer biaya dengan
RTGS. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut :
1. Peserta pengirim menginput credit transfer ke
dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank
Indonesia.
2. Selanjutnya, RCC memproses credit transfer
dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Mengecek kecukupan saldo apakah saldo rekening
giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai nominal credit
transfer.
b. Jika saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi
akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening
giro peserta penerima.
c. Jika saldo rekening giro peserta pengirim
tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian
(queue) sistem BI-RTGS.
3. Informasi credit transfer yang telah
diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT
peserta pengirim dan RT peserta penerima.
Sources :
Sources :
·
https://www.google.com/search?hl=en&q=sistem+pembayaran&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.&bvm=bv.42768644,d.bmk&biw=1366&bih=664&um=1&ie=UTF-8&tbm=isch&source=og&sa=N&tab=wi&ei=F28oUYzSFcyNrgfr5YCIAw#imgrc=inoKJ4gZMKk57M%3A%3B9K0tIRxBYNKkHM%3Bhttp%253A%252F%252Fwww.indosatm2.com%252Ffiles%252Fimages%252Fillustrasi-ukm.png%3Bhttp%253A%252F%252Fwww.indosatm2.com%252Findex.php%252Fbusiness-solution%252Finternet-services%252Fbroadband-ukm%3B481%3B502
· http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Sistem+Pembayaran/Perkembangan+Sistem+Pembayaran/lsppu2010_28032011.html
·
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/
·
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/CC2A771C-69B0-4384-8112
67AFA185E867/835/SistemBIRTGS.pdf
·
http://id.wikipedia.org/wiki/RTGS
·
http://ngenyiz.blogspot.com/2009/02/real-time-gross-settlement-bi-rtgs.html
·
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Setelmen/RTGS/BIRTGS/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar