Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
Dewasa ini sebagai dari masyarakat kita
yang tinggal di kota – kota besar selain ibu kota sering kesulitan dalam
mencari tempat untuk meminjam uang, menyimpan uang, dan lain sebagainya. Namun semenjak
BI mendirikan bank penkreditan rakyat (BPR) masyarakat Indonesia pun sudah tak
perlu susah – susah lagi dalam mencari pinjaman dana atau tempat untuk
menyimpan dana lebih mereka.
Apa sih yang dimaksud dengan bank
pengkreditan rakyat? BPR singkatan dari bank pengkreditan rakyat tersebut
adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,
kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan.
Sejak kapankah BPR di kenal oleh masyrakat?
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank
Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa
atau Bank Pasar. BPR inilah yang cukup membantu masyarakat pedesaan yang
membutuhkan dana namun tidak berani meminjam di rentenir.
Banyak masyarakat yang masih sering
bertanya – tanya apakah BPR itu termasuk lembaga keuangan bank. Mereka takut
bila suatu saat mereka ditipu karena tidak mengenal lebih jelas BPR tersebut
dan enggan meminjam dana di BPR tersebut. BPR merupakan lembaga perbankan resmi
yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu
Bank Umum dan BPR.
Masyarakat umumnya harus mengetahui secara
pasti apakah fungsi BPR tersebut sebelum meminjam dana agar mereka mengetahui
apakah BPR tersebut melayani kebutuhan yang mereka inginkan atau tidak. Adapun fungsi
BPR adalah tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro,
kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan
prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses
kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Selain itu BPR memiliki usaha/layanan yang
diberikan kepada nasabah bank. Usaha – usaha tersebut di bagi 2, yaitu usaha
yang dilakukan oleh BPR dan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR. Adapun 2
usaha tersebut adalah sebagai berikut :
a. Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha
BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan
mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan
pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan kredit.
·
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
·
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI
adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR
mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
b.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis
usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha
yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
·
Menerima simpanan berupa giro.
·
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·
Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent
banking dan concern terhadap layanan kebutuhan
masyarakat menengah ke bawah.
·
Melakukan usaha perasuransian.
·
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha
sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Demikianlah penjelasan mengenai BPR
diharapkan semua pembaca artikel ini memahami sebagian kecil mengenai BPR. Semoga
tulisan ini berguna J
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat
- http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/916B0AF8-2103-4763-BA0E-38A59430600C/1484/MengenalBPR.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar