Sabtu, 23 Februari 2013


Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)




Dewasa ini sebagai dari masyarakat kita yang tinggal di kota – kota besar selain ibu kota sering kesulitan dalam mencari tempat untuk meminjam uang, menyimpan uang, dan lain sebagainya. Namun semenjak BI mendirikan bank penkreditan rakyat (BPR) masyarakat Indonesia pun sudah tak perlu susah – susah lagi dalam mencari pinjaman dana atau tempat untuk menyimpan dana lebih mereka.

Apa sih yang dimaksud dengan bank pengkreditan rakyat? BPR singkatan dari bank pengkreditan rakyat tersebut adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Sejak kapankah BPR di kenal oleh masyrakat? BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan  yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank  Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR inilah yang cukup membantu masyarakat pedesaan yang membutuhkan dana namun tidak berani meminjam di rentenir.

Banyak masyarakat yang masih sering bertanya – tanya apakah BPR itu termasuk lembaga keuangan bank. Mereka takut bila suatu saat mereka ditipu karena tidak mengenal lebih jelas BPR tersebut dan enggan meminjam dana di BPR tersebut. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas  disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.

Masyarakat umumnya harus mengetahui secara pasti apakah fungsi BPR tersebut sebelum meminjam dana agar mereka mengetahui apakah BPR tersebut melayani kebutuhan yang mereka inginkan atau tidak. Adapun fungsi BPR adalah tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat.  Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan  sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.

Selain itu BPR memiliki usaha/layanan yang diberikan kepada nasabah bank. Usaha – usaha tersebut di bagi 2, yaitu usaha yang dilakukan oleh BPR dan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR. Adapun 2 usaha tersebut adalah sebagai berikut :

a.    Usaha yang Dilakukan BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·         Memberikan kredit.
·         Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·         Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

b.  Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
·         Menerima simpanan berupa giro.
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·         Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·         Melakukan usaha perasuransian.
·         Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Demikianlah penjelasan mengenai BPR diharapkan semua pembaca artikel ini memahami sebagian kecil mengenai BPR. Semoga tulisan ini berguna J




Sumber :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat
  • http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/916B0AF8-2103-4763-BA0E-38A59430600C/1484/MengenalBPR.pdf






Tidak ada komentar:

Posting Komentar