Jumat, 22 Februari 2013



Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)
 

Sistem pembayaran melalui bank sudahlah sangat sering di gunakan atau sering terjadi karena lebih mudah dan efisien daripada harus mengantarkan sendiri kepada orang yang kita tuju. Dengan adanya sistem pembayaran yang lebih mudah inilah menjadi pemicu munculnya sebuah gagasan baru mengenai alat pembayaran menggunakan kartu. Alat pembayaran ini umumnya sudah lama di kenal oleh nasabah bank. Namun tidak ada salahnya bagi kita sebagai nasabah yang baru saja bergabung di bank pemerintah maupun swasta agar lebih mengenal alat pembayaran ini. Di artikel ini akan membahas mengenai lebih lanjut tentang APMK.


Apa sih yang dimaksud dengan APMK? Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). APMK adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM) dan/atau kartu debet. APMK ini dibagi menjadi 3 macam, yaitu :

a.      Kartu Kredit atau credit card adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untukmelakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.

b.      Kartu ATM atau Automatic Teller Machine Card adalah  APMK yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



c.       Kartu Debet atau Debet Card adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



APMK dapat dibuat atau diselenggarakan oleh beberapa institusi salah satunya adalah bank yang terkait. Namun kita harus mengetahui siapa sajakah yang boleh menyelenggarakan APMK. Adapun pihak – pihak yang berhak menyelenggarakan APMK adalah sebagai berikut :
1.      Nama institusi penerbit kartu ATM
2.      Nama institusi penerbit kartu debet
3.      Nama institusi penerbit kartu kredit
4.      Nama institusi yang bertindak sebagai principal kartu ATM
5.      Nama institusi yang bertindak sebagai principal kartu debet
6.      Nama institusi yang bertindak sebagai principal kartu kredit
7.      Dll



APMK juga memiliki kewajiban dalam periodisasi publikasi keuangan. Periode publikasi laporan keuangannya adalah bulanan agar bank sentral dapat mengetahui jumlah APMK yang digunakan oleh nasabah.




ATM
(Automatic Teller Machine)


Banyak nasabah yang pastinya sudah mengenal lebih jauh tentang kartu segi empat yang memiliki fungsi yang beragam ini. Kartu segi 4 ini memiliki definisi yang harus di perhatikan. Adapun definisi dari kartu ATM ini adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dasar hukum apakah yang mendasari Bank Indonesia mengeluarkan kartu berbentuk segi empat panjang itu? Dasar hukum yang mendasari adalah sebagai berikut :
  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
  2. Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Tentunya kartu berbentuk segiempat panjang itu memiliki fungsi yang sangat handal oleh sebab itu dibuatlah kartu ATM itu. Fungsinya adalah sebagai alat  bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis. Selain itu kartu ATM tersebut dapat digunakan untuk penarikan tunai, setoran tunai, transfer dana, pembiayaan, dan pembelanjaan.

Kartu ATM tersebut juga memiliki keuntungan yang cukup banyak. Adapun keuntungan yang kita dapat dari penggunaan kartu tersebut adalah sebagai berikut :
a.      Mudah. Tidak perlu datang ke bank untuk  melakukan transaksi atau memperoleh informasi.
b.      Aman. Tidak perlu membawa uang tunai untuk  melakukan transaksi belanja di toko.
c.       Fleksibel. Transaksi penarikan tunai/  pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan di jaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
d.      Leluasa. Dapat bertransaksi setiap saat meskipun hari libur.


  
Banyak diantara kita (orang awam) yang masih belum mengetahui secara benar cara penggunaan kartu berbentuk segiempat tersebut. Lantas bagaimanakah cara menggunakan kartu tersebut? Terdapat 2 (dua) mekanisme penggunaan kartu debet untuk transaksi belanja yang saat ini masih menggunakan teknologi magnetic stripe, yaitu: 
 
  1. Menggunakan Tanda Tangan

    • Kartu Debet yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Mesin EDC (Electronic Data Capture)adalah mesin yang digunakan sebagai alat pembayaran elektronik dengan menggunakan kartu kredit/debet. Setelah digesek, terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada database server penerbit kartu.
    • Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
    • Transaksi selesai.
2.      Menggunakan PIN
§  Kartu Debet yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Setelah digesek, kasir akan meminta pengguna untuk mengisi PIN pada mesin EDC. Apabila PIN pengguna benar, akan terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada database server penerbit kartu.
§  Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
§  Transaksi selesai.
 
Penggunaan kartu ATM itu juga perlu memperhatikan hal – hal sebagai berikut agar tidak salah maupun tidak mengalami kendala dalam penggunaannya. Adapun hal – hal berikut yang wajib diperhatikan adalah :
1.      Apabila kartu hilang atau rusak, segera lapor ke call center bank penerbit.
2.  Pastikan kartu selalu berada di bawah pengawasan, karena sifatnya sama seperti  dompet pribadi/uang tunai.
3.      Pastikan kartu tidak dipindahtangankan/ dipinjamkan ke orang lain.
4.  Jangan meletakkan kartu di dekat benda yang  mengeluarkan elektromagnetik atau diatas benda panas.
5.      Jangan menginformasikan PIN kepada orang lain karena bersifat pribadi dan rahasia.
6.      Kesalahan memasukkan PIN secara berulang akan mengakibatkan kartu ditelan mesin ATM atau terblokir.
7.      Tanyakan kepada bank Anda mengenai biaya - biaya dan batas (limit) transaksi.
8.      Simpan slip transaksi sampai Anda memastikan transaksi tersebut tidak bermasalah.

Setelah memperhatikan hal – hal yang wajib diperhatikan bila menggunakan kartu ATM tentunya kita juga wajib mengetahui resiko – resiko yang ditimbulkan oleh kartu ATM tersebut. Adapun resikonya adalah sebagai berikut :
  1. Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
  2. Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan dalam kartu.


Credit Card






























Kartu kredit adalah alat pembayaran yang memiliki prinsip “buy now pay later”, dimana pada saat transaksi pemegang kartu di bayarkan terlebih dahulu oleh penerbit kartu kredit tersebut. Pemegang kartu ini dapat melunasi pembayarannya berdasarkan waktu yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak yaitu pemegang kartu dan pihak bank. Fasilitas yang ditawarkan oleh pengguna kartu kredit sangat beragam, yaitu diskon merchant, point rewards yang dapat digunakan untuk berbelanja sampai dengan pembelian barang dengan bunga cicilan 0 %.

Definisi kartu kredit sendiri adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.




Dasar hukum apakah  yang mendasari Bank Indonesia mengeluarkan kartu berbentuk segi empat panjang itu? Dasar hukum yang mendasari adalah sebagai berikut :


1.                  Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

2.         Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Banyak diantara kita (orang awam) yang masih belum mengetahui secara benar cara penggunaan kartu berbentuk segiempat tersebut. Lantas bagaimanakah cara menggunakan kartu tersebut? Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit dengan menggunakan chip tidak banyak mengalami perubahan dengan mekanisme sebelumnya. Ketika bertransaksi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan kartu kredit chip yaitu:




  • Kartu kredit yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara memasukkan kartu ke dalam mesin EDC yang telah dilengkapi chip atau dikenal dengan istilah dimasukkan ke dalam EDC. Pada saat dimasukkan ke dalam EDC, kartu mengalami proses enkripsi terlebih dahulu sebelum akhirnya secara online di-link-an dan di verifikasi dengan penerbit kartu kredit yang dipakai.
  • Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC yang telah dilengkapi chip akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
  • Transaksi selesai.
Walaupun di satu sisi terdapat banyak manfaat yang ditimbulkan oleh kartu kredit ini disisi lain juga terdapat resiko yang harus diperhatikan bila menggunakan kartu kredit.  Tentunya kita juga wajib mengetahui resiko – resiko yang ditimbulkan oleh kartu kredit tersebut. Adapun resikonya adalah sebagai berikut :

1.                  Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN. Apalagi untuk saat ini transaksi belanja dengan menggunakan Kartu Kredit hanya memerlukan tanda tangan yang dapat saja dipalsukan oleh pihak lain.

2.                  Risiko dikenakan biaya keterlambatan dan biaya bunga yang relatif tinggi karena pemegang kartu tidak mampu membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo, sehingga pembayaran kewajiban baru dapat dilakukan sesudah jatuh tempo.


Inilah sedikit ulasan mengenai APMK, ATM, dan Kartu Kredit. Semoga tulisan ini dapat berguna bagi pembaca blog ini :)







Sources :

·        

·         http://www.bi.go.id/web/id/Info+dan+Edukasi+Konsumen/Alat+Pembayaran/

·         http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/59731C91-513A-4C12-86CB-F413F8437368/16443/pbi_111109f.pdf

·         http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/AEC3C544-CD44-49D7-BA61-523C53A63716/21837/MetadataAPMK.pdf

·         http://secure3d.blogspot.com/2012/04/apmk-alat-pembayaran-menggunakan-kartu.html

·         http://anisa26.files.wordpress.com/2011/11/kartu-kredit.jpg

·         http://www.creditcards.com/credit-card-news/images/credit-card-horoscope-1273.jpg

·         http://www.bi.go.id/web/id/Info+dan+Edukasi+Konsumen/Alat+Pembayaran/

·         http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BBE21279-B059-4C04-BBE8-E2D58360DB06/1465/MengenalKartuDebitdanATM.pdf

·         www.beeaccounting.com/user_guide/master.mesinEDC.html

·         https://www.google.co.id/search?hl=en&sugexp=les%3B&gs_rn=4&gs_ri=psy-ab&pq=atm+&cp=6&gs_id=w&xhr=t&q=atm+adalah&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.&bvm=bv.42768644,d.bmk&biw=1366&bih=667&um=1&ie=UTF-8&tbm=isch&source=og&sa=N&tab=wi&ei=n30oUeTmJ4WHrAe5iIFo#imgrc=b1ByWpoWOcm_1M%3A%3Bei_djTWyALqTqM%3Bhttp%253A%252F%252F1.bp.blogspot.com%252F-K8nwPhlywRI%252FUGFomMy-2UI%252FAAAAAAAAA6c%252FdbK p60xgaE%252Fs1600%252Fkartu%252Batm.jpg%3Bhttp%253A%252F%252Fmafiakafi.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar