Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu
(APMK)
Sistem pembayaran
melalui bank sudahlah sangat sering di gunakan atau sering terjadi karena lebih
mudah dan efisien daripada harus mengantarkan sendiri kepada orang yang kita
tuju. Dengan adanya sistem pembayaran yang lebih mudah inilah menjadi pemicu
munculnya sebuah gagasan baru mengenai alat pembayaran menggunakan kartu. Alat pembayaran
ini umumnya sudah lama di kenal oleh nasabah bank. Namun tidak ada salahnya
bagi kita sebagai nasabah yang baru saja bergabung di bank pemerintah maupun
swasta agar lebih mengenal alat pembayaran ini. Di artikel ini akan membahas
mengenai lebih lanjut tentang APMK.
Apa sih yang dimaksud dengan APMK?
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). APMK adalah
alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM)
dan/atau kartu debet. APMK ini dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a. Kartu Kredit atau credit card adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran
atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi
pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban
pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau
penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untukmelakukan pembayaran pada waktu
yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card)
ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
b. Kartu ATM atau Automatic Teller Machine Card adalah
APMK yang dapat digunakan untuk
melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu
dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu
pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Kartu Debet atau Debet Card adalah APMK yang
dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban
pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan
pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun
dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
APMK dapat dibuat atau diselenggarakan oleh
beberapa institusi salah satunya adalah bank yang terkait. Namun kita harus
mengetahui siapa sajakah yang boleh menyelenggarakan APMK. Adapun pihak – pihak
yang berhak menyelenggarakan APMK adalah sebagai berikut :
1. Nama institusi penerbit kartu ATM
2. Nama institusi penerbit kartu debet
3. Nama institusi penerbit kartu kredit
4. Nama institusi yang bertindak sebagai
principal kartu ATM
5. Nama institusi yang bertindak sebagai
principal kartu debet
6. Nama institusi yang bertindak sebagai
principal kartu kredit
7. Dll
APMK juga memiliki kewajiban dalam periodisasi
publikasi keuangan. Periode publikasi laporan keuangannya adalah bulanan agar
bank sentral dapat mengetahui jumlah APMK yang digunakan oleh nasabah.
ATM
(Automatic Teller Machine)
Banyak nasabah yang pastinya sudah mengenal lebih jauh tentang kartu segi empat yang memiliki fungsi yang beragam ini. Kartu segi 4 ini memiliki definisi yang harus di perhatikan. Adapun definisi dari kartu ATM ini adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum apakah yang mendasari Bank Indonesia mengeluarkan kartu
berbentuk segi empat panjang itu? Dasar hukum yang mendasari adalah sebagai
berikut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
- Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Tentunya kartu berbentuk segiempat panjang itu memiliki
fungsi yang sangat handal oleh sebab itu dibuatlah kartu ATM itu. Fungsinya adalah
sebagai alat bantu untuk melakukan
transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis. Selain itu
kartu ATM tersebut dapat digunakan untuk penarikan tunai, setoran tunai,
transfer dana, pembiayaan, dan pembelanjaan.
Kartu ATM tersebut juga memiliki keuntungan yang cukup
banyak. Adapun keuntungan yang kita dapat dari penggunaan kartu tersebut adalah
sebagai berikut :
a.
Mudah. Tidak
perlu datang ke bank untuk melakukan
transaksi atau memperoleh informasi.
b.
Aman. Tidak
perlu membawa uang tunai untuk melakukan
transaksi belanja di toko.
c.
Fleksibel.
Transaksi penarikan tunai/ pembelanjaan
via ATM/EDC dapat dilakukan di jaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
d.
Leluasa.
Dapat bertransaksi setiap saat meskipun hari libur.
Banyak diantara kita (orang awam) yang masih belum mengetahui secara benar cara penggunaan kartu berbentuk segiempat tersebut. Lantas bagaimanakah cara menggunakan kartu tersebut? Terdapat 2 (dua) mekanisme penggunaan kartu debet untuk transaksi belanja yang saat ini masih menggunakan teknologi magnetic stripe, yaitu:
Banyak diantara kita (orang awam) yang masih belum mengetahui secara benar cara penggunaan kartu berbentuk segiempat tersebut. Lantas bagaimanakah cara menggunakan kartu tersebut? Terdapat 2 (dua) mekanisme penggunaan kartu debet untuk transaksi belanja yang saat ini masih menggunakan teknologi magnetic stripe, yaitu:
- Menggunakan Tanda Tangan
- Kartu Debet yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Mesin EDC (Electronic Data Capture)adalah mesin yang digunakan sebagai alat pembayaran elektronik dengan menggunakan kartu kredit/debet. Setelah digesek, terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada database server penerbit kartu.
- Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
- Transaksi selesai.
2.
Menggunakan PIN
§ Kartu Debet yang Anda serahkan ke kasir akan diproses
dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Setelah digesek, kasir akan meminta
pengguna untuk mengisi PIN pada mesin EDC. Apabila PIN pengguna benar, akan
terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu
yang ada pada database server penerbit kartu.
§ Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan
bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan
transaksi.
§ Transaksi selesai.
Penggunaan kartu ATM itu juga perlu memperhatikan hal –
hal sebagai berikut agar tidak salah maupun tidak mengalami kendala dalam
penggunaannya. Adapun hal – hal berikut yang wajib diperhatikan adalah :
1.
Apabila kartu
hilang atau rusak, segera lapor ke call center bank penerbit.
2. Pastikan
kartu selalu berada di bawah pengawasan, karena sifatnya sama seperti dompet pribadi/uang tunai.
3.
Pastikan
kartu tidak dipindahtangankan/ dipinjamkan ke orang lain.
4. Jangan meletakkan kartu di dekat benda yang mengeluarkan elektromagnetik atau diatas benda
panas.
5.
Jangan
menginformasikan PIN kepada orang lain karena bersifat pribadi dan rahasia.
6.
Kesalahan
memasukkan PIN secara berulang akan mengakibatkan kartu ditelan mesin ATM atau
terblokir.
7.
Tanyakan
kepada bank Anda mengenai biaya - biaya dan batas (limit) transaksi.
8.
Simpan slip
transaksi sampai Anda memastikan transaksi tersebut tidak bermasalah.
Setelah memperhatikan hal – hal yang wajib diperhatikan
bila menggunakan kartu ATM tentunya kita juga wajib mengetahui resiko – resiko yang
ditimbulkan oleh kartu ATM tersebut. Adapun resikonya adalah sebagai berikut :
- Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
- Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan dalam kartu.
Credit Card
Kartu kredit
adalah alat pembayaran yang memiliki prinsip “buy now pay later”, dimana pada
saat transaksi pemegang kartu di bayarkan terlebih dahulu oleh penerbit kartu
kredit tersebut. Pemegang kartu ini dapat melunasi pembayarannya berdasarkan
waktu yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak yaitu pemegang kartu dan
pihak bank. Fasilitas yang ditawarkan oleh pengguna kartu kredit sangat
beragam, yaitu diskon merchant, point rewards yang dapat digunakan untuk
berbelanja sampai dengan pembelian barang dengan bunga cicilan 0 %.
Definisi
kartu kredit sendiri adalah alat pembayaran
menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi
pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban
pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit,
dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang
disepakati dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan
pembayaran secara angsuran.
Dasar hukum apakah yang mendasari
Bank Indonesia mengeluarkan kartu berbentuk segi empat panjang itu? Dasar hukum
yang mendasari adalah sebagai berikut :
1.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
2. Surat Edaran
Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan
Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Banyak diantara kita (orang awam) yang masih belum
mengetahui secara benar cara penggunaan kartu berbentuk segiempat tersebut.
Lantas bagaimanakah cara menggunakan kartu tersebut? Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit dengan menggunakan chip tidak banyak
mengalami perubahan dengan mekanisme sebelumnya. Ketika bertransaksi, hal-hal
yang harus diperhatikan dalam menggunakan kartu kredit chip yaitu:
- Kartu kredit yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara memasukkan kartu ke dalam mesin EDC yang telah dilengkapi chip atau dikenal dengan istilah dimasukkan ke dalam EDC. Pada saat dimasukkan ke dalam EDC, kartu mengalami proses enkripsi terlebih dahulu sebelum akhirnya secara online di-link-an dan di verifikasi dengan penerbit kartu kredit yang dipakai.
- Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC yang telah dilengkapi chip akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
- Transaksi selesai.
Walaupun di satu sisi terdapat banyak manfaat yang
ditimbulkan oleh kartu kredit ini disisi lain juga terdapat resiko yang harus
diperhatikan bila menggunakan kartu kredit. Tentunya kita juga wajib mengetahui resiko –
resiko yang ditimbulkan oleh kartu kredit tersebut. Adapun resikonya adalah
sebagai berikut :
1.
Risiko kartu
digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam
penyimpanan kartu dan PIN. Apalagi untuk saat ini transaksi belanja dengan
menggunakan Kartu Kredit hanya memerlukan tanda tangan yang dapat saja
dipalsukan oleh pihak lain.
2.
Risiko
dikenakan biaya keterlambatan dan biaya bunga yang relatif tinggi karena
pemegang kartu tidak mampu membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo,
sehingga pembayaran kewajiban baru dapat dilakukan sesudah jatuh tempo.
Inilah sedikit ulasan mengenai APMK, ATM, dan Kartu Kredit. Semoga tulisan ini dapat berguna bagi pembaca blog ini :)
Sources :
·
·
·
http://www.bi.go.id/web/id/Info+dan+Edukasi+Konsumen/Alat+Pembayaran/
·
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/59731C91-513A-4C12-86CB-F413F8437368/16443/pbi_111109f.pdf
·
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/AEC3C544-CD44-49D7-BA61-523C53A63716/21837/MetadataAPMK.pdf
·
http://secure3d.blogspot.com/2012/04/apmk-alat-pembayaran-menggunakan-kartu.html
·
http://anisa26.files.wordpress.com/2011/11/kartu-kredit.jpg
·
http://www.creditcards.com/credit-card-news/images/credit-card-horoscope-1273.jpg
·
http://www.bi.go.id/web/id/Info+dan+Edukasi+Konsumen/Alat+Pembayaran/
·
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BBE21279-B059-4C04-BBE8-E2D58360DB06/1465/MengenalKartuDebitdanATM.pdf
·
www.beeaccounting.com/user_guide/master.mesinEDC.html
·
https://www.google.co.id/search?hl=en&sugexp=les%3B&gs_rn=4&gs_ri=psy-ab&pq=atm+&cp=6&gs_id=w&xhr=t&q=atm+adalah&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.&bvm=bv.42768644,d.bmk&biw=1366&bih=667&um=1&ie=UTF-8&tbm=isch&source=og&sa=N&tab=wi&ei=n30oUeTmJ4WHrAe5iIFo#imgrc=b1ByWpoWOcm_1M%3A%3Bei_djTWyALqTqM%3Bhttp%253A%252F%252F1.bp.blogspot.com%252F-K8nwPhlywRI%252FUGFomMy-2UI%252FAAAAAAAAA6c%252FdbK
p60xgaE%252Fs1600%252Fkartu%252Batm.jpg%3Bhttp%253A%252F%252Fmafiakafi.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar