Jumat, 22 Februari 2013



Transparansi Laporan Keuangan di Website Bank

Dewasa ini sebuah laporan keuangan bank haruslah lengkap dan transparasi. Berdasarkan dua kebijakan BI tentang pengaturan perbankan terbit di bulan Oktober ini. Pertama, Peraturan Bank Indonesia No.14/12/PBI/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum . Kedua, Peraturan Bank Indonesia No.14/14/PBI/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (mengubah PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi dan Kondisi Keuangan Bank). Dengan adanya dua kebijakan itulah munculah sebuah tindakan yang nyata dari semua pihak bank yang di pelopori oleh bank Indonesia (BI). BI inilah yang memulai terlebih dahulu agar laporan semua bank di Indonesia transparasi. 

Pengelolaan data atau sistem informasi bank tergolong paling maju dibandingkan sektor lain. Selain sudah menggunakan sistem pelaporan secara online dari bank ke pusat data di BI, kemutakhirannya pun relatif lebih baik. Berbagai data tentang perbankan bisa diakses dengan mudah di website Bank Indonesia.  Misalnya, Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang selalu dirilis setiap bulannya. Berbagai laporan yang disajikan oleh BI tersebut tentunya bersumber pada laporan yang wajib dibuat oleh Bank Umum dan melaporkannya ke Bank Indonesia.

a.      Jenis Laporan Kantor Pusat Bank Umum

Menurut BI latar belakang dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/12/PBI/2012 ini adalah
a. Perlu penambahan informasi baru yang selama ini dilaporkan secara offline menjadi online dalam sistem LKPBU dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan kebijakan  dan efisiensi di perbankan.
b.  Perlu penambahan periode laporan yang semula bulanan dan triwulan menjadi mingguan, bulanan, triwulan, dan tahunan
c.  Perlu percepatana waktu penyampaian beberapa lapoan di LKPBU dalam angka harmonisasi dengan percepatan waktu penyampaian laporan lainnya seperti LBU dan LBBU.

b.      Manfaat Transparasi Dunia Maya

Transparasi di dunia maya amatlah di butuhkan karena berguna bagi pelaporan ke semua pihak yang berkepentingan. Sebagai contohnya transparasi ini dapat di gunakan untuk membantu investor bila ingin mengadakan kerja sama. Selain itu ada juga beberapa manfaat lainnya yaitu :
1.      Sebagai dasar penetapan keputusan – keputusan oleh pelaku pasar dan public
2.  Meningkatkan kredibilitas Bank dan kepercayaan masyarakat atas lembaga perbankan nasional.
3.    Memperlihatkan kemampuan bank untuk memantau dan mengelola risiko
4. Mengurangi ketidakpastian pasar (market uncertainty) serta kesenjangan informasi.

Ada hal menarik dalam PBI tentang transparansi dan publikasi ini, yakni Bank wajib mengunggah beberapa jenis laporan keuangannya ke website. Dengan sendirinya, bank pun wajib memiliki website.  Dalam hal Bank belum memiliki website, Bank wajib memiliki website paling lambat akhir Desember 2012.  Kewajiban ini akan mendorong bank untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan websitenya, termasuk pengelolaannya. BI menyatakan bahwa tujuan pengaturan Peraturan Bank Indonesia No.14/14/PBI/2012 ini adalah agar sejalan dengan implementasi Basel II sesuai perkembangan standar internasional dan standar akuntansi, memayungi beberapa kewajiban penyampaian Laporan, serta meningkatkan transparansi Bank secara umum.   Laporan Keuangan yang wajib disusun dan disampaikan Bank adalah sebagai berikut:
a.    Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu bank dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. 

b.    Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan adalah laporan keuanagn yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan bank Indonesia (BI). 

c.   Laporan Keuangan Publikasi Bulanan adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan laporan bulanan bank umum yang disampaikan bank kepada Bank Indonesia dan dipublikasikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. 

d.   Laporan Keuangan Konsolidasi 

e.    Laporan Publikasi Lain






Sumber :
1.      http://pena.gunadarma.ac.id/transparansi-keuangan-bank-di-website/
2.      http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/Peraturan_12102012.html
3.      http://hukum.unsrat.ac.id/inst/pbi_3222001.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar