Transparansi Laporan Keuangan di Website Bank
Dewasa ini sebuah laporan keuangan bank haruslah lengkap dan transparasi.
Berdasarkan dua
kebijakan BI tentang pengaturan perbankan terbit di bulan Oktober ini. Pertama,
Peraturan Bank Indonesia No.14/12/PBI/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang
Laporan Kantor Pusat Bank Umum . Kedua, Peraturan Bank Indonesia
No.14/14/PBI/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Transparansi dan Publikasi
Laporan Bank (mengubah PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi dan Kondisi
Keuangan Bank). Dengan adanya dua kebijakan itulah munculah sebuah tindakan
yang nyata dari semua pihak bank yang di pelopori oleh bank Indonesia (BI). BI
inilah yang memulai terlebih dahulu agar laporan semua bank di Indonesia transparasi.
Pengelolaan
data atau sistem informasi bank tergolong paling maju dibandingkan sektor lain.
Selain sudah menggunakan sistem pelaporan secara online dari bank ke pusat data
di BI, kemutakhirannya pun relatif lebih baik. Berbagai data tentang perbankan
bisa diakses dengan mudah di website Bank Indonesia. Misalnya, Statistik Perbankan Indonesia (SPI)
yang selalu dirilis setiap bulannya. Berbagai laporan yang disajikan oleh BI
tersebut tentunya bersumber pada laporan yang wajib dibuat oleh Bank Umum dan
melaporkannya ke Bank Indonesia.
a. Jenis Laporan Kantor
Pusat Bank Umum
Menurut BI latar
belakang dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/12/PBI/2012 ini
adalah
a. Perlu penambahan
informasi baru yang selama ini dilaporkan secara offline menjadi online dalam
sistem LKPBU dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan kebijakan dan efisiensi di perbankan.
b. Perlu penambahan
periode laporan yang semula bulanan dan triwulan menjadi mingguan, bulanan,
triwulan, dan tahunan
c.
Perlu percepatana
waktu penyampaian beberapa lapoan di LKPBU dalam angka harmonisasi dengan
percepatan waktu penyampaian laporan lainnya seperti LBU dan LBBU.
b. Manfaat
Transparasi Dunia Maya
Transparasi di dunia
maya amatlah di butuhkan karena berguna bagi pelaporan ke semua pihak yang
berkepentingan. Sebagai contohnya transparasi ini dapat di gunakan untuk
membantu investor bila ingin mengadakan kerja sama. Selain itu ada juga
beberapa manfaat lainnya yaitu :
1.
Sebagai dasar
penetapan keputusan – keputusan oleh pelaku pasar dan public
2. Meningkatkan kredibilitas
Bank dan kepercayaan masyarakat atas lembaga perbankan nasional.
3.
Memperlihatkan
kemampuan bank untuk memantau dan mengelola risiko
4. Mengurangi ketidakpastian
pasar (market uncertainty) serta kesenjangan informasi.
Ada hal menarik dalam PBI tentang transparansi dan publikasi ini,
yakni Bank wajib mengunggah beberapa jenis laporan keuangannya ke website.
Dengan sendirinya, bank pun wajib memiliki website. Dalam hal Bank belum
memiliki website, Bank wajib memiliki website paling lambat akhir Desember
2012. Kewajiban ini akan mendorong bank untuk melakukan perbaikan atau
penyempurnaan websitenya, termasuk pengelolaannya. BI menyatakan bahwa tujuan
pengaturan Peraturan Bank Indonesia No.14/14/PBI/2012 ini adalah agar sejalan
dengan implementasi Basel II sesuai perkembangan standar internasional dan
standar akuntansi, memayungi beberapa kewajiban penyampaian Laporan, serta
meningkatkan transparansi Bank secara umum. Laporan Keuangan yang
wajib disusun dan disampaikan Bank adalah sebagai berikut:
a.
Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu bank dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun.
b. Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan adalah laporan
keuanagn yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan
dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan bank Indonesia (BI).
c. Laporan Keuangan Publikasi Bulanan adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan laporan bulanan bank umum yang disampaikan bank kepada Bank Indonesia dan dipublikasikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
d. Laporan Keuangan Konsolidasi
e. Laporan Publikasi Lain
Sumber :
1. http://pena.gunadarma.ac.id/transparansi-keuangan-bank-di-website/
2. http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/Peraturan_12102012.html
3. http://hukum.unsrat.ac.id/inst/pbi_3222001.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar