Kamis, 24 Januari 2013


Bank

       I.            Pendahuluan

Dalam kehidupan sehari – hari masyarakat di dunia termasuk di Indonesia tidak terlepas dengan uang karena uang merupakan dasar utama yang di butuhkan dalam menjalankan suatu perekonomian. Dalam menjalankan perekonomian, uang di gunakan untuk proses transaksi. Transaksi adalah sebuah proses jual beli barang atau jasa dan terjadi bila telah mencapai sebuah kesepakatan bersama antara penjual maupun pembeli. Dalam melakukan sebuah transaksinya masyarakat dapat di bantu oleh sebuah lembaga keuangan. Lembaga keuangan tersebut bernama bank. Dengan adanya bank tersebut, masyarakat cukup terbantu dalam melakukan transaksi dan aktivitasnya. Namun bila suatu aktivitas ekonomi tidak tersentuh oleh bank dan lembaga keuangan lainnya, maka aktivitas masyarakat dapat di gambarkan sebagai berikut :




Gambar 2.1 diatas menggambarkan bahwa yang terlibat dalam perputarab aktivitas ekonomi hanyalah sector rumah tangga dan sector industry/perusahaan. Dalam siklus ini, digambarkan bahwa sector industry/ perusahaan menghasilkan barang atau jasa yang akan di konsumsi oleh sector rumah tangga dengan menukarkan uang yang dimilikinya. Transaksi tersebut biasanya terjadi di pasar komoditi. Sementara itu sector rumah tangga menawarkan sumber daya manusia yang dimilikinya kepada sector industry yang di butuhkan untuk menjadi pegawai/ karyawan yang nantinya akan di berikan upah/ gaji oleh sector industry tersebut. Transaksi ini biasanya terjadi di pasar tenaga kerja.
Dalam kegiatan masyarakat yang amat sederhana ini tidak ada peran bank dan lembaga keuangan mungkin tidak akan terasa dampak signifikannya. Namun dalam perkembangan era globalisasi sekarang tidak dapat di pungkiri bahwa bank dan lembaga keuangan memiliki perananan yang cukup penting terutama dalam hal mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Adapun aktivitas yang menggambarkan masyarakat modern serta peranan bank dan lembaga keuangan akan digambarkan oleh skema di bawah ini :



Gambar 2.2  Mekanisme Aktivitas Ekonomi Pada Masyarakat Kompleks dan Modern
Gambar 2.2 diatas menggambarkan bahwa Bank dan Lembaga Keuangah menjadi pihak perantara antara sector industry/perusahaan dan sector rumah tangga. Peran serta Bank dan Lembaga Keuangan adalah dalam menghimpun dana dari sector rumah tangga dalam bentuk tabungan (biasanya adalah fungsi tangan kanan bank). Dan menyalurkan dana untuk sector industry kecil (biasanya adalah fungsi tangan kiri bank) yang akan di gunakan untuk membiayai modal awal industry tersebut dan biasanya disebut sebagai kredit investasi.
Sangat pentingnya peran bank dan lembaga keuangan ini membuat saya ingin membahas lebih lanjut mengenai bank dan lembaga keuangan. Untuk tulisan saya yang  pertama ini  saya akan mengulas lebih dalam mengenai bank.

       I                II.            Bank

A.    Pengertian Bank
Menurut undang – undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankkan, yang di maksud dengan Bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarif hidup rakyat banyak.

B.    Fungsi – Fungsi
Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa bank memiliki beberapa fungsi yang fundamental sebagai suatu lembaga kepercayaan. Adapun fungsi – fungsi bank antara lain adalah sebagai berikut :
1.     Lembaga Intermediasi atau Lembaga Perantara
Adalah lembaga yang bertugas menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, giro ataupun deposito berjangka dan menyalurkan dana kepada pihak – pihak yang kekurangan atau membutuhkan dana. Dana pinjaman itu dapat diajukan sebagai kredit kepada bank dan kredit tersebut dapat berupa kredit investasi, kredit modal kerja ataupun kredit konsumsi.  Bunga dari pemberian kredit diatas sangat bervariasi yaitu berkisar dari 10 – 30 %.   Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar/ mahal bunga simpanan maka semakin besar pula bunga pinjaman begitu juga sebaliknya. Disamping bunga simpanan pengaruh besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya. Disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana ini merupakan kegiatan utama perbankkan (Kasmir, 2004, hal 25).

2.    Membantu Kelancaran Sistem Pembayaran
Bank memiliki fungsi untuk membantu kelancaran sistem pembayaran masyarakat dengan menyediakan fasilitas – fasilitas seperti ATM, E-Banking, kartu kredit, dan lain sebagainya.

3.    Sarana Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah
Sarana pelaksanaan kebijakan pemerintah adalah kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.

 Karena fungsi – fungsi diatas maka harus di ciptakan kondisi bank yang sehat, aman dan terkendali agar tercipta suatu perekonomian yang sehat dan tumbuh dengan pesat.

C.     Sejarah Perkembangan Bank
Bermula sejak zaman Babylonia tugas bank pada saat itu hanyalah bersifat tukar- menukar mata uang, kemudian usaha ini berkembang dengan menerima tabungan, menitipkan, ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman sebagai imbalannya. Lalu usaha perbankkan ini berkembang pesat di seluruh Asia, Eropa, maupun Amerika.
Berkembangnya bank di Indonesia bermula ketika bangsa Belanda menjajah Indonesia dan memperkenalkan sistem perbankkan ini di Indonesia. Adapun beberapa bank yang di kelola oleh Hindia Belanda selama menjajah di Indonesia, yaitu :
a. De Javasche NV
b. De Post Paar Bank
c. Nederland Handles Maatscappij (NHM)
d. Nationale Handles bank (NHB)
Disamping bank yang tersebut diatas, terdapat pula bank-bank lainnya yang tidak terdapat campur tangan pemerintah Hindia Belanda. Bank-bank tersebut terbagi atas modal nasional, China, Jepang atapun Eropa, yaitu :
a. Bank nasional Indonesia
b. Abuan Saudagar
c. The Chartered Bank of India
d. The Bank of Taiwan
e. Tha Bank of China

D.    Jenis – Jenis Bank

Menurut jenisnya bank di bagi dua, yaitu :
š Bank Umum
À      Pengertian Bank Umum
Menurut undang – undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankkan, yang di maksud dengan Bank  Umum adalah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan sistem konvensional, bank umum memakai dua metode, yaitu :
a. Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito maupun giro. Begitu pula dalam menetapkan harga untuk produk pinjamannya. Penetapan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
b. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankkan menetapkan biaya-biaya dalam nominal tertentu. Sistem pengenaan biaya ini. dikenal dengan istilah fee based.
À      Usaha Bank Umum
Berdasarkan pasal 6 hingga pasal 9 Undang – undang Bank Indonesia Tahun 1998,  Bank Umum memiliki usaha – usaha yang meliputi sebagai berikut :
Pasal 6

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
·         surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
·         berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
·         dimaksud;
·         surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
·         lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
·         kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
·         Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
·         obligasi;
·         surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
·         instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu)
·         tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i.  Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. Dihapus
l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula :
a. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Pasal 8

(1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.



Pasal 9

(1) Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan penitipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, bertanggung jawab untuk menyimpan harta milik penitip, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak.
(2) Harta yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
(3) Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititipkan pada bank tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan.

À      Contoh Bank Umum
Bank umum di Indonesia sangatlah banyak, namun harus kita ketahui bahwa bank umum di Indonesia memiliki beberapa spesifikasi. Adapun spesifikasi bank – bank umum di Indonesia antara lain, yaitu :
·         Bank Pemerintah
Yang termasuk bank – bank pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Mutiara Bank.

·         Bank Swasta Nasional Devisa
Yang termasuk bank – bank swasta nasional devisa adalah sebagai berikut :
·         Bank CIMB Niaga
·         Bank Bukopin
·         Bank Central Asia
·         Bank Danamon Indonesia
·         Bank ICB Bumiputera
·         Bank Mayapada
·         Bank OCBC NISP
·         Panin Bank
·         Bank Sinarmas
·         Bank UOB Indonesia

·         Bank Swasta Nasional Non Devisa
Yang termasuk bank – bank swasta nasional non devisa adalah sebagai berikut :
v  Bank Artos Indonesia
v  Bank Bisnis Internasional
v  Bank Andara
v  Bank Tabungan Pensiun Nasional
v  Bank Ina Perdana
v  Bank Jasa Jakarta
v  Bank Mayora
v  Bank Mitraniaga
v  Bank Victoria Internasional
v  Bank Nationalnobu

·         Bank Pemerintah Daerah
Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh  sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Ø  Bank Jambi (Jambi)
Ø  Bank Kalsel (Banjarmasin)
Ø  Bank Kaltim (Samarinda)
Ø  Bank Sultra (Kendari)
Ø  Bank BPD DIY (Yogyakarta)
Ø  Bank Nagari (Padang)
Ø  Bank DKI (Jakarta)
Ø  Bank Lampung (Bandar Lampung)
Ø  Bank Kalteng (Palangka Raya)
Ø  Bank BPD Aceh (Banda Aceh)
·         Bank Campuran
Bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
o    Bank Agris
·         Bank Asing
š  Citibank
š  HSBC

š  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Ϣ     Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Menurut undang – undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankkan, yang di maksud dengan bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Ϣ     Usaha Bank Pekreditan Rakyat
Berdasarkan pasal 13 Undang – undang Bank Indonesia Tahun 1998,  Bank Perkreditan Rakyat  memiliki usaha – usaha yang meliputi sebagai berikut :

Pasal 13
Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito  berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Ϣ     Contoh Bank Perkreditan Rakyat
Contoh bank perkreditan rakyat yang berada di seluruh Indonesia yaitu antara lain :
1.      PT. BPR Karyajatnika Sadaya
2.      PT. BPR Eka Bumi Artha
3.      PT. BPR Surya Y. Kencana
4.      PT. BPR Jawa Timur
5.      PT. BPR Dana Nusantara

Diatas adalah sedikit ulasan mengenai ruang lingkup bank yang berada di Indonesia. Semoga tulisan saya diatas cukup membantu para pembaca untuk mengerjakan tugas atau sekedar mencari informasi mengenai bank.

Sources :
1.      http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter
2.      http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75- 9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf
3.      arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/.../Bab+2_Bank+da...
4.      http://www.ekasulistiyana.web.id/download/bank-dan-lembaga-keuangan-lainnya/
6.     http://ilmu-strategik.blogspot.com/2012/08/10-bank-terbesar-di-indonesia-2012.html








Tidak ada komentar:

Posting Komentar