Bank
I.
Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari – hari masyarakat di dunia
termasuk di Indonesia tidak terlepas dengan uang karena uang merupakan dasar
utama yang di butuhkan dalam menjalankan suatu perekonomian. Dalam menjalankan
perekonomian, uang di gunakan untuk proses transaksi. Transaksi adalah sebuah
proses jual beli barang atau jasa dan terjadi bila telah mencapai sebuah
kesepakatan bersama antara penjual maupun pembeli. Dalam melakukan sebuah
transaksinya masyarakat dapat di bantu oleh sebuah lembaga keuangan. Lembaga
keuangan tersebut bernama bank. Dengan adanya bank tersebut, masyarakat cukup terbantu
dalam melakukan transaksi dan aktivitasnya. Namun bila suatu aktivitas ekonomi
tidak tersentuh oleh bank dan lembaga keuangan lainnya, maka aktivitas
masyarakat dapat di gambarkan sebagai berikut :
Gambar 2.1 diatas menggambarkan bahwa yang terlibat
dalam perputarab aktivitas ekonomi hanyalah sector rumah tangga dan sector
industry/perusahaan. Dalam siklus ini, digambarkan bahwa sector industry/
perusahaan menghasilkan barang atau jasa yang akan di konsumsi oleh sector
rumah tangga dengan menukarkan uang yang dimilikinya. Transaksi tersebut
biasanya terjadi di pasar komoditi. Sementara itu sector rumah tangga
menawarkan sumber daya manusia yang dimilikinya kepada sector industry yang di
butuhkan untuk menjadi pegawai/ karyawan yang nantinya akan di berikan upah/
gaji oleh sector industry tersebut. Transaksi ini biasanya terjadi di pasar
tenaga kerja.
Dalam kegiatan masyarakat yang amat sederhana ini
tidak ada peran bank dan lembaga keuangan mungkin tidak akan terasa dampak
signifikannya. Namun dalam perkembangan era globalisasi sekarang tidak dapat di
pungkiri bahwa bank dan lembaga keuangan memiliki perananan yang cukup penting
terutama dalam hal mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan
dana. Adapun aktivitas yang menggambarkan masyarakat modern serta peranan bank
dan lembaga keuangan akan digambarkan oleh skema di bawah ini :
Gambar 2.2
Mekanisme Aktivitas Ekonomi Pada Masyarakat Kompleks dan Modern
Gambar 2.2 diatas menggambarkan bahwa Bank dan
Lembaga Keuangah menjadi pihak perantara antara sector industry/perusahaan dan
sector rumah tangga. Peran serta Bank dan Lembaga Keuangan adalah dalam
menghimpun dana dari sector rumah tangga dalam bentuk tabungan (biasanya adalah
fungsi tangan kanan bank). Dan menyalurkan dana untuk sector industry kecil
(biasanya adalah fungsi tangan kiri bank) yang akan di gunakan untuk membiayai
modal awal industry tersebut dan biasanya disebut sebagai kredit investasi.
Sangat pentingnya peran bank dan lembaga
keuangan ini membuat saya ingin membahas lebih lanjut mengenai bank dan lembaga
keuangan. Untuk tulisan saya yang
pertama ini saya akan mengulas
lebih dalam mengenai bank.
I
II.
Bank
A.
Pengertian Bank
Menurut
undang – undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankkan, yang di maksud dengan Bank adalah badan usaha yang mengimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
tarif hidup rakyat banyak.
B.
Fungsi – Fungsi
Dari
pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa bank memiliki beberapa fungsi
yang fundamental sebagai suatu lembaga kepercayaan. Adapun fungsi – fungsi bank
antara lain adalah sebagai berikut :
1. Lembaga Intermediasi atau Lembaga Perantara
Adalah lembaga yang bertugas menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk tabungan, giro ataupun deposito berjangka dan menyalurkan
dana kepada pihak – pihak yang kekurangan atau membutuhkan dana. Dana pinjaman
itu dapat diajukan sebagai kredit kepada bank dan kredit tersebut dapat berupa
kredit investasi, kredit modal kerja ataupun kredit konsumsi. Bunga dari pemberian kredit diatas sangat
bervariasi yaitu berkisar dari 10 – 30 %.
Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan.
Semakin besar/ mahal bunga simpanan maka semakin besar pula bunga pinjaman
begitu juga sebaliknya. Disamping bunga
simpanan pengaruh besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh
keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit
macet, pajak serta pengaruh lainnya. Disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana
ini merupakan kegiatan utama perbankkan (Kasmir, 2004, hal 25).
2. Membantu Kelancaran Sistem Pembayaran
Bank memiliki fungsi untuk membantu
kelancaran sistem pembayaran masyarakat dengan menyediakan fasilitas –
fasilitas seperti ATM, E-Banking, kartu kredit, dan lain sebagainya.
3. Sarana Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah
Sarana pelaksanaan kebijakan pemerintah
adalah kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan
uang sebuah negara untuk mencapai tujuan seperti menahan inflasi, mencapai
pekerja penuh atau lebih sejahtera.
Karena fungsi – fungsi diatas maka harus di
ciptakan kondisi bank yang sehat, aman dan terkendali agar tercipta suatu
perekonomian yang sehat dan tumbuh dengan pesat.
C.
Sejarah Perkembangan Bank
Bermula
sejak zaman Babylonia tugas bank pada saat itu hanyalah bersifat tukar- menukar
mata uang, kemudian usaha ini berkembang dengan menerima tabungan, menitipkan,
ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman sebagai imbalannya.
Lalu usaha perbankkan ini berkembang pesat di seluruh Asia, Eropa, maupun
Amerika.
Berkembangnya
bank di Indonesia bermula ketika bangsa Belanda menjajah Indonesia dan
memperkenalkan sistem perbankkan ini di Indonesia. Adapun beberapa bank yang di
kelola oleh Hindia Belanda selama menjajah di Indonesia, yaitu :
a. De Javasche NV
b. De Post Paar Bank
c. Nederland Handles Maatscappij (NHM)
d. Nationale Handles bank (NHB)
Disamping bank yang tersebut diatas,
terdapat pula bank-bank lainnya yang tidak terdapat campur tangan pemerintah
Hindia Belanda. Bank-bank tersebut terbagi atas modal nasional, China, Jepang
atapun Eropa, yaitu :
a. Bank nasional Indonesia
b. Abuan Saudagar
c. The Chartered Bank of India
d. The Bank of Taiwan
e. Tha Bank of China
D. Jenis – Jenis Bank
Menurut jenisnya bank di bagi dua, yaitu :
Bank
Umum
À Pengertian
Bank Umum
Menurut
undang – undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankkan, yang di maksud dengan Bank
Umum adalah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan
sistem konvensional, bank umum memakai dua metode, yaitu :
a. Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk
produk simpanan seperti tabungan, deposito maupun giro. Begitu pula dalam
menetapkan harga untuk produk pinjamannya. Penetapan harga ini dikenal dengan
istilah spread based.
b. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak
perbankkan menetapkan biaya-biaya dalam nominal tertentu. Sistem pengenaan
biaya ini. dikenal dengan istilah fee based.
À Usaha
Bank Umum
Berdasarkan pasal 6
hingga pasal 9 Undang – undang Bank Indonesia Tahun 1998, Bank Umum memiliki usaha – usaha yang meliputi
sebagai berikut :
Pasal
6
a.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d.
Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya:
·
surat-surat wesel
termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
·
berlakunya tidak lebih
lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
·
dimaksud;
·
surat pengakuan
hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
·
lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
·
kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
·
Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) ;
·
obligasi;
·
surat dagang
berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
·
instrumen surat
berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu)
·
tahun;
e.
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f.
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk,
cek atau sarana lainnya;
g.
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga;
i.
Melakukan kegiatan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j.
melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. Dihapus
l. Melakukan kegiatan anjak piutang,
usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan
lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
n.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
7
Selain
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat
pula :
a.
Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia;
b.
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia;
c. Melakukan kegiatan
penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia; dan
d.
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Pasal
8
(1) Dalam memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai
keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan
Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud
sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Bank Umum wajib
memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal
9
(1)
Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan penitipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf i, bertanggung jawab untuk menyimpan harta milik penitip, dan
memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak.
(2) Harta yang dititipkan wajib
dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
(3)
Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititipkan pada bank
tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada penitip
yang bersangkutan.
À Contoh
Bank Umum
Bank umum di
Indonesia sangatlah banyak, namun harus kita ketahui bahwa bank umum di
Indonesia memiliki beberapa spesifikasi. Adapun spesifikasi bank – bank umum di
Indonesia antara lain, yaitu :
·
Bank
Pemerintah
Yang termasuk bank – bank pemerintah adalah
Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Tabungan Negara (BTN), Mutiara Bank.
·
Bank Swasta
Nasional Devisa
Yang termasuk bank – bank swasta nasional
devisa adalah sebagai berikut :
·
Bank CIMB Niaga
·
Bank Bukopin
·
Bank Central Asia
·
Bank Danamon Indonesia
·
Bank ICB Bumiputera
·
Bank Mayapada
·
Bank OCBC NISP
·
Panin Bank
·
Bank Sinarmas
·
Bank UOB Indonesia
·
Bank Swasta
Nasional Non Devisa
Yang termasuk bank – bank swasta nasional non
devisa adalah sebagai berikut :
v Bank Artos
Indonesia
v Bank Bisnis
Internasional
v Bank Andara
v Bank Tabungan
Pensiun Nasional
v Bank Ina
Perdana
v Bank Jasa
Jakarta
v Bank Mayora
v Bank
Mitraniaga
v Bank Victoria
Internasional
v Bank
Nationalnobu
·
Bank
Pemerintah Daerah
Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau
seluruh sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Daerah Provinsi.
·
Bank Campuran
Bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama
oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan
oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI),
dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
·
Bank Asing
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Ϣ
Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat
Menurut undang – undang RI nomor 10 tahun
1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankkan, yang di maksud dengan bank
perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ϣ
Usaha
Bank Pekreditan Rakyat
Berdasarkan pasal 13
Undang – undang Bank Indonesia Tahun 1998,
Bank Perkreditan Rakyat memiliki
usaha – usaha yang meliputi sebagai berikut :
Pasal 13
Usaha
Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
a.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka,
tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b.
memberikan kredit;
c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
d. menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau
tabungan pada bank lain.
Ϣ
Contoh
Bank Perkreditan Rakyat
Contoh bank perkreditan rakyat yang berada di
seluruh Indonesia yaitu antara lain :
1.
PT. BPR Karyajatnika Sadaya
2.
PT. BPR Eka Bumi Artha
3.
PT. BPR Surya Y. Kencana
4.
PT. BPR Jawa Timur
5.
PT. BPR Dana Nusantara
Diatas adalah sedikit ulasan mengenai ruang
lingkup bank yang berada di Indonesia. Semoga tulisan saya diatas cukup
membantu para pembaca untuk mengerjakan tugas atau sekedar mencari informasi
mengenai bank.
Sources :
1.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter
3.
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/.../Bab+2_Bank+da...
4.
http://www.ekasulistiyana.web.id/download/bank-dan-lembaga-keuangan-lainnya/
6. http://ilmu-strategik.blogspot.com/2012/08/10-bank-terbesar-di-indonesia-2012.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar