Jumat, 25 Januari 2013

Bilyet Giro (Current Account)




Bilyet  giro merupakan salah satu fasilitas bank yang disediakan oleh bank untuk para nasabahnya. Bilyet giro ini merupakan alat pembayaran yang sering di gunakan oleh para nasabah bank karena cukup praktis pengunaannya. Namun tak sedikit nasabah yang tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan bilyet giro dan bagaimana cara penggunaannya. Oleh sebab itu, saya akan mengulas sedikit mengenai bilyet giro agar bisa saling sharing mengenai bilyet giro ini.
1.     Pengertian Bilyet Giro
Menurut undang – undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankkan, yang di maksud dengan Bilyet Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan  menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Definisi lainnya adalah surat perintah pemindahbukuan dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima (pemindahan dana antar rekening).
Dana yang di pindahkan antar nasabah tersebut merupakan hutang jangka pendek karena dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik kapan saja sepanjang dananya mencukupi. Dan setiap penarikan dan penyetoran akan di administrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan para nasabah akan menerima laporannya dalam bentuk rekening Koran (buku tabungan nasabah).

2.     Nasabah yang Dapat Menggunakan Bilyet Giro
Banyak yang bertanya – tanya siapakah yang dapat menggunakan bilyet giro ini. Bilyet giro ini dapat diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memiliki rekening bank dan tanda pengenal serta instansi dan badan hukum yang sah menurut hukum yang berlaku atau dengan kata lain tidak memiliki problematika terhadap hukum di Indonesia.

3.  Syarat Formal Bilyet Giro
Bilyet giro memiliki persyaratan tersendiri untuk dapat di katakan sebagai alat sah untuk transaksi. Adapun syarat formal bilyet giro adalah sebagai berikut :
·         Nama ‘Bilyet Giro’ dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
·         Nama tertarik;
·    Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
·         Nama dan nomor rekening pemegang;
·         Nama bank penerima;
·  Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap – lengkapnya;
·         Tempat dan tanggal penarikan;
·   Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.

4.  Hal – Hal yang Harus Diperhatikan dalam Menggunakan Bilyet Giro
·     Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari) terhitung sejak tanggal penarikan;
·    Tanggal Efektif merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan, yang harus berada dalam tenggang waktu penawaran.
·   Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik;
·     Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik;
·    Kadaluarsa Bilyet Giro dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tanggang waktu penawaran;
·        Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif;
·        Jika ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh si penerbit.


Skema Pembayaran Bilyet Giro


5.     Pembatalan Bilyet Giro

Bilyet giro dapat dibatalkan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan mengajukan surat pembatalan yang di tunjukkan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor bilyet giro, tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan.

6.     Karakteristik Bilyet Giro



7.     Perbedaan Bilyet Giro dengan Cek

Giro dan cek memiliki perbedaan yang cukup signifikan, oleh sebab itu saya akan membahas sedikit mengenai perbedaan antara bilyet giro dengan cek. Adapun perbedaan tersebut yaitu :


Giro
Cek

Uang harus ditransfer ke rekening yang tertera dan tanggal buka giro bisa berbeda dengan tanggal transfer giro. Misal giro ditulis tanggal 5 tetapi bisa untuk transfer tanggal 10 ini disebut sebagai giro mundur. Pada dasarnya giro memang lebih aman dari cek karena uang harus masuk ke rekening si penerima atau  tidak bisa dicairkan secara tunai.
Tidak perlu mencantumkan nomor rekening Bank dan uang bisa diambil secara tunai. Bila dimaksud untuk diberikan kepada nama yang tertera, maka tulisan 'atau pembawa' dicoret pada cek tersebut. Bisa diubah menjadi giro dengan cara membubuhkan tanda strip diagonal pada sisi kiri atas cek.




Cek (Cheque)
 




Cek merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh bank untuk memanjakan para nasabahnya. Cek ini merupakan alat pembayaran yang sering di gunakan oleh para nasabah bank karena cukup praktis pengunaannya dan dapat dicairkan dengan cepat. Namun tak sedikit nasabah yang tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan cek dan bagaimana cara penggunaannya. Oleh sebab itu, saya akan mengulas sedikit mengenai cek agar bisa saling sharing mengenai cek ini.

A.    Pengertian Cek
Menurut undang – undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankkan, yang di maksud dengan cek adalah surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan (diberikan/diperlihatkan).

B.     Syarat Formal Cek
Cek yang digunakan oleh bank – bank di Indonesia memiliki beberapa syarat formal yaitu sebagai berikut :
1.      Nama ‘Cek’ harus termuat dalam teks;
2.      Perintah tidah bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.      Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
4.      Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5.      Pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik;
6.      Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).



C. Jenis – Jenis Cek
         Cek yang beredar di Indonesia maupun di negara lain mempunyai beberapa jenis. Jenis – jenisnya tersebut di klasifikasikan berdasarkan karakteristiknya. Adapun jenis – jenis cek tersebut adalah sebagai berikut :

§  Cek Atas Nama (Order Cheque)
           Adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut.

§  Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
           Adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
 §  Cek Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima cek. 
§  Cek Tunai (Cash Cheque) 
Adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.  
§  Cek Mundur (Postdated Cheque) 
Adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.  

§  Cek Kosong (Blank Cheque)
Adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.
 
§  Cek Kadaluwarsa (Expired Cheque)
Adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya. 

§  Cek Bank (Bank Cheque)
Adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang sama antarkota. 

§  Cek Pos (Post Cheque)
Adalah cek yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan  nasabah.

§  Cek Perjalanan (Traveler cheque )
Adalah cek khusus yang diterbitkan oleh suatu bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted) dalam jenis mata uang dan denominasi tertentu untuk setiap lembarnya. 


D. Hal – Hal yang Harus Diperhatikan dalam Menggunakan Cek

              Dalam menggunakan sebuah cek tentunya kita sebagai nasabah harus memperhatikan
beberapa hal agar tidak salah dalam menggunakan sebuah cek. Adapun hal – hal yang harus
di perhatikan dalam menggunakan cek adalah sebagai berikut :
·         Penarik wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekening gironya pada saat cek di tunjukkan kepada bank tertarik.

·         Kadaluarsa cek dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran, sedangkan tenggang waktu pengunjukan cek adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan.

·         Jika saat cek diunjukkan pada masa pengunjukan dananya tidak mencukupi, ini dikategorikan sebagai cek kosong.

·         Jika saat cek diunjukan setelah kadaluarsa dananya tidak mencukup, tidak di kategorikan sebagai cek kosong.

·         Jika ada coretan/ perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening

·         Cek yang jumlah uangnya ditulis dalam huruf dan angka bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf.

   


E.    Pembatalan Cek

Pembatalan cek hanya dapat di lakukan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditunjukkan kepada bank tertarik dengan minimal memuat informasi mengenai nomor cek, tanggal penarikan, nilai nominal, dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.


F.    Karakteristik Cek 




Deposito

Banyak diantara kita sebagai nasabah bank tidak begitu mengerti betapa pentingnya sebuah investasi jangka panjang. Investasi jangka panjang begitu penting karena kita tidak tahu apakah suatu saat (masa depan) nanti kehidupan kita selalu tercukupi kebutuhannya atau sebaliknya. Bila kehidupan kita selalu tercukupi itu adalah sesuatu yang baik dan harus di syukuri karena kita berhasil membuat kehidupan kita selalu sesuai dengan rencana kita. Namun bila sebaliknya itu berarti kita harus melakukan pencegahan dini agar kehidupan kita dimasa yang akan datang selalu sesuai dengan rencana kita. Oleh karena itu kita harus memulai memikirkan bagaimana caranya agar kehidupan kita di masa depan selalu tercukupi. Salah satu caranya adalah dengan berinvestasi jangka panjang. 

Investasi jangka panjang tidaklah semudah yang kita bayangkan. Banyak tantangan yang harus kita hadapi salah satunya adalah kebangkrutan atau penipuan. Namun sebelum kita mengenal sisi positif atau sisi negative dari suatu bentuk investasi ada baiknya kita mengenal berbagai investasi jangka panjang yang cukup menguntungkan bagi kehidupan kita di masa yang akan datang. 

Banyak cara untuk menyimpan uang lebih yang kita miliki untuk kita investasikan. Berbagai macam bentuk investasi jangka panjang seperti investasi rumah, kontrakan, tanah, membeli perhiasan atau emas batangan, investasi property, dan mendepositokan uang di bank. Mungkin kita sudah familiar dengan investasi selain deposito uang di bank. Banyak masyarakat  yang tidak terlalu mengetahui tentang deposito yang di sediakan oleh bank. Agar kita sama – sama belajar, saya akan memberikan sedikit pengetahuan yang saya miliki mengenai deposito. Mari kita mengulas sedikit tentang deposito .

Apa sih yang dimaksud dengan deposito? Menurut undang – undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankkan, yang di maksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu dimana uang hanya dapat ditarik/dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Deposito memiliki jatuh tempo yaitu 1, 3, 6, 12 bulan atau lebih. Bila deposito di ditarik/dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo pasti akan dikenakan penalti. Selain itu deposito dapat diperpanjang secara otomatis dengan menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over).

Dengan definisi deposito diatas, maka kita bisa mengetahui juga macam – macam deposito. Terdapat 4 jenis deposito yang sangat umum di terapkan di bank – bank yang berada di Indonesia. Adapun macam – macam deposito adalah sebagai berikut :

1.      Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan dana pihak ke – 3 kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ke – 3 dan bank yang bersangkutan.
2.      Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa yang tak lain adalah bank Indonesia dan dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan.
3.      Deposito On Call
Deposito on call adalah deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan.
4.      Deposito Automatic Roll Over (ARO)
Deposito automatic roll over adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo tetapi belum di cairkan oleh nasabah yang bersangkutan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan dan diperpanjang secara otomatis.

Banyak nasabah yang telah mengetahui kegunaan dan jenis – jenis deposito akhirnya lebih memilih deposito daripada menginvestasikan uangnya dalam bentuk selain deposito. Hal ini dikarenakan mereka mempunyai alasan tersendiri lebih memilih deposito daripada investasi lainnya. Argumen yang mereka miliki yaitu karena deposito merupakan investasi yang lebih aman dibandingkan dengan investasi pada asset, property, saham, atau surat berharga lainnya. Kadar bunga dalam deposito sudah pasti jumlahnya dan sudah di tentukan diawal pembukaan rekening deposito. Jadi antara nasabah dan pihak bank telah memiliki kesepakatan tersendiri dengan bunga yang diberikan bank kepada nasabah tersebut. Sehingga  deposito memberikan keuntungan yang pasti jumlahnya dan berlaku pada tempo waktu tertentu. Berbeda dengan bentuk investasi lainnya, persentase keuntungannya bisa fluktuasi, jangka waktunya tidak pasti dan resiko yang di timbulkan oleh investasi selain deposito juga cukuplah besar. Resiko tersebut bisa berupa kegagalan saat berinvestasi atau terjadi penipuan yang dilakukan oleh sesama rekan bisnis. 

Satu hal penting lainnya adalah jangan memilih deposito karena tingkat bunganya. Tingkat bunga yang diberikan oleh bank tidaklah sebesar dana yang kita setorkan kepada bank namun kita harus mempertimbangkan hal lainnya. Investasi di bank itu memiliki resiko lebih kecil di bandingkan dengan investasi lainnya namun tak di pungkiri juga bahwa bunga yang diberikan juga tak seberapa. Jadi kita sebagai pemilik dana lebih pun juga harus lebih sering mempertimbangkan uang lebih yang kita miliki akan kita investasikan kemana. Pikirlah sebelum kita menyesal dikemudian hari. Oleh karena itu saya akan membahas sedikit tentang kelebihan dan kelemahan yang diberikan bila kita menginvestasikan uang kita dalam bentuk deposito. Adapun kelebihan dan kelemahannya adalah sebagai berikut :

·         Kelebihan Deposito :
a.      Kelebihannya adalah memiliki rate (bunga) yang lebih tinggi daripada produk tabungan lainnya yang ditawarkan oleh bank (selisihnya 3% - 4% per tahun).
b.      Memiliki rate (bunga) yang telah disepakati bersama sehingga baik nasabah dan pihak bank sama – sama mengetahui jumlah uang yang dapat di tarik/dicairkan di kemudian hari
c.       Deposito bisa langsung di debetkan secara langsung oleh bank bila memiliki jenis tabungan lainnya (contohnya : taplus)

·         Kelemahan Deposito :
a.      Tidak dapat dilakukan penarikan sewaktu – waktu seperti produk tabungan lainnya karena terikat perjanjian jangka waktu tertentu. Apabila ditengah masa simpanan dana deposito akan di tarik maka akan dikenakan biaya pinalti.
b.      Memiliki rate (bunga) yang lebih kecil dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Oleh karena itu deposito bersifat low risk but not high gain.

Disamping kelebihan dan kelemahan deposito di atas saya ingin memberikan cara perhitungan bunga deposito berjangka dengan simple interest. Adapun cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Bunga (Interest)         = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
365

Selain deposito, saya juga sudah menyinggung jenis investasi lainnya yaitu sertifikat deposito. Sertifikat deposito sendiri adalah simpanan berjangka atas pembawa yang tak lain adalah bank Indonesia dan dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Namun antara deposito dan sertifikat deposito memiliki perbedaan. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :
  1. Bunga pada sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayar di muka, sedangkan deposito dibayar saat jatuh tempo
  2. Sertifikat deposito bisa dipindahtangankan karena diterbitkan atas unjuk (penerbit) bukan atas nama seseorang. Jadi sertifikat deposito ini bisa diperjualbelikan kepada pihak lain. Dan siapa saja yang memegang sertifikat deposito tersebut berhak untuk mencairkannya saat jatuh tempo. Namun tidak sebaliknya, deposito hanya dapat dicairkan oleh nasabah aslinya (penyetor).
  3. Sertifikat deposito tidak bisa diperpanjang secara otomatis (auto rollover) seperti deposito berjangka. Jadi ketika sertifikat deposito jatuh tempo Anda harus segera mencairkannya atau mengkonfirmasikan kepada bank untuk memperpanjang jangka waktunya. Berbeda dengan deposito yang dapat diperpanjang tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada bank.
  4. Karena diterbitkan atas unjuk dan bukan atas nama, bank tidak menerima klaim jika Anda kehilangan sertifikat deposito tersebut.
  5. Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
  6. Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000,-
             Dibawah ini saya juga akan memperlihatkan bagaimana bentuk deposito dengan sertifikat deposito. 





Deposito Berjangka


             Sertifikat Deposito


Diatas adalah sedikit ulasan mengenai bilyet giro, cek, dan deposito. Semoga bermanfaat bagi para pembaca artikel ini :).






Sources :
·     


http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/084F0466-7207-4D08-A4E8 CE14C80EAEEA/1467/MengenalRekeningGiro.pdf
http://www.banksaudara.com/content/23
http://zakyways.blogspot.com/2012/04/definisi-bilyet-giro.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090813042547AAyjLKl
http://lawmetha.wordpress.com/
http://belajarperbankangratis.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-cek.html
http://pengembangan-tekhnologi.blogspot.com/2012/06/penjelasan-mengenai-cek-wesel-bilyet.html
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/084F0466-7207-4D08-A4E8-CE14C80EAEEA/1467/MengenalRekeningGiro.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Deposito
http://pusatdata.kontan.co.id/v2/bungadeposito
http://ikapunyaberita.wordpress.com/2007/05/27/memilih-deposito/
http://hadiwrite.blogspot.com/2008/11/perbedaan-deposito-dan-sertifikat.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120127202427AADhHWa
http://p21din.blog.com/.../PERHITUNGAN-BUNGA-DE..
http://2.bp.blogspot.com/K4Pf897jFjE/T7IafZhy1kI/AAAAAAAAAQk/dbfZqT2UoMo/s1600/deposito.jpg




















1 komentar:

  1. Giro dicoret tanpa sepengetahuan si pemilik apa bisa dilaporkan ke pihak berwajib dan minta rekomendasi dari bank

    BalasHapus