PERAN BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI
Arinda Pramesti
(29211380)
Fanny Octania Zuari
(22211687)
Hapsari Widayani
(23211213)
Siti Iqlima Zeinia
(26211808)
Ulfah Khairrunnisa
(27211216)
SMAK-05
Abstrak
Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui peran dari Bank sebagai lembaga intermediasi. Tujuannya
untuk memberikan pengetahuan mengenai pentingnya Bank sebagai perantara kedua
pihak yang saling membutuhkan dalam hal keuangan. Jurnal ini menggunakan metode
. Penelitian ini menganalisis laporan keuangan 4 bank pemerintah yang terdapat
di Bursa Efek Indonesia. Jurnal ini menggunakan laporan keuangan bank pada tahun
2011 yang diambil dari situs resmi Bursa Efek Indonesia. Laporan keuangan yang
digunakan merupakan laporan yang berisikan Loan to Deposit Ratio yaitu untuk
mengukur pendanaan dari sisi kredit pada bank sebagai lembaga intermediasi.
Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap LDR setiap bank selama 3 tahun
terakhir terhitung sejak tahun 2009. Sesuai aturan BI no 1/19/PBI/2010 dan
berdasarkan penelitian serta pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat
disimpulkan bahwa hanya ada 1 bank yang memiliki rata-rata LDR diatas
persentase yang telah ditetapkan BI yaitu 104,1%, sedangkan ketiga bank lainnya
masih dibawah persentasi peraturan BI.
Kata
Kunci: Lembaga Intermediasi, Bank, LDR
PENDAHULUAN
Bank
adalah salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian di
Indonesia. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998, Bank merupakan lembaga
perantara keuangan, dimana bank bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup orang banyak. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa peran
bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial
intermediary) antara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of
funds) dengan pihak – pihak yang memerlukan dana (deficit of funds). Perbankan
di Indonesia berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta
bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan
memiliki kedudukan yang startegis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem
pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem
keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan (Bank Indonesia,
2012).
Dalam
aktivitasnya, terdapat beberapa pihak yang terlibat selain bank. Antara lain
pihak yang kebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Pihak yang kelebihan
dana atau sering disebut pihak ke tiga dapat menyimpan dananya dalam bentuk
giro, deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Simpanan dana pihak yang kelebihan atau surplus dana disebut Dana Pihak Ketiga
(DPK). Sementara pihak yang membutuhkan dana, bank akan menyalurkan dana pihak
ketiga kepada pihak-pihak tersebut. Secara ringkasnya, bank mendapatkan dana
dari simpanan berjangka pendek untuk dipinjamkan dengan jangka yang lebih
panjang (Hadi, 2010). Aktivitas ini disebut sebagai aktivitas penyaluran
kredit. Aktivitas penyaluran kredit merupakan kegiatan utama dalam aktivitas
perbankan. Pada aktivitas penyaluran kredit, bank memiliki tujuan untuk
memperoleh laba, laba tersebut dihasilkan dari selisih antara bunga yang
dihasilkan dari dana yang dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan dengan
bunga yang bank berikan kepada pihak ketiga atau pihak surplus dana.
Pada
sisi pihak yang membutuhkan dana, bank memiliki peranan penting. Salah satunya
membangun kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak yang membutuhkan dana. Bank
juga memiliki peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia,
mengembankan dunia usaha di Indonesia, dan mengurangi tingkat pengangguran
ataupun kemiskinan di Indonesia. Sebagai salah satu penopang perekonomian
Indonesia, fungsi bank sebagai perantara keuangan harus berjalan dengan baik.
Jika salah satu fungsi tidak berjalan dengan benar, maka perekonomian Indonesia
juga akan terancam. Perannya sebagai perantara keuangan tidak hanya sebagai
lembaga penyalur kredit.
Bank
juga merupakan pelaku investasi dalam pasar modal. Keikutsertaan bank dalam
pasar modal tidak jauh dari tugasnya sebagai perantara keuangan. Pasar modal
dirasa sebagai lahan yang tepat bagi bank untuk mengelola dana pihak ketiga.
Seperti yang telah diketahui, kelangsungan hidup sebuah bank akan terus
terjamin jika bank masih mampu mengembalikan bunga dari dana pihak ketiga yang
merupakan sumber utama dari kegiatan bank. Dana pihak ketiga merupakan
instrumen yang sangat bank butuhkan, karena itu bank akan berupa untuk
mengembalikan dana tersebut beserta bunganya. Sedangkan untuk meminjamkan dana
pihak ketiga kepada pihak yang membutuhkan memiliki tingkat resiko yang cukup
tinggi. Resiko tersebut tidak lain adalah ketidakpastian pengembalian dana.
Dari pasar modal bank akan memperoleh dividen dari dana pihak ketiga yang ia
kelola didalamnya. Dividen itu akan menjamin bank untuk mengembalikan bunga
serta dana kepada pihak ketiga, tanpa takut akan resiko dari penyaluran kredit.
Sehingga kelangsungan hidup bank akan terus terjaga selama proses-proses
tersebut berjalan dengan baik. Jurnal ini akan membahas lebih dalam tentang
peran bank sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary).
METODE PENELITIAN
·
Metode pengumpulan
data yang digunakan adalah pengumpulan data sekunder melalui penelusuran pustaka,
dokumen, dan website terkait terutama dari Bursa Efek Indonesia
·
Metode analisis
yang digunakan untuk menganalisa dan menginterpretasikan data adalah :
Ø
MetodeDeskriptif,
yaitu pengumpulan data mengenai informasi yang berisikan Loan to Deposit Ratio
yaitu untuk mengukur pendanaan dari sisi kredit pada bank sebagai lembaga intermediasi.
Data lain yang dibutuhkan adalah laporan keuangan 4 bank pemerintah tahun 2009 hingga 2011
yang berhubungan dengan Peran Bank sebagai Lembaga Intermediasi tersebut.
Ø Metode perhitungan Loan
to Deposit Ratio (LDR) yaitu metode yang dapat mengukur Peran bank dalam
aktivitas menerima simpanan masyarakat dan menyalurkan dana ke masyarakat.
Masyarakat yang memiliki dana lebih dapat menyimpan dana di bank dalam bentuk
giro, deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan sesuai
kebutuhan dan disebut dana pihak ketiga. Sementara masyarakat yang kekurangan
dan membutuhkan dana dapat mengajukan pinjaman atau kredit pada bank.Dimana
rumus LDR adalah
PEMBAHASAN
Penelitian ini
menggunakan laporan keuangan dari bank pemerintah yang ada di BEI. Bank
tersebut secara lengkap melaporkan data keuangannya termasuk LDR. Besarnya LDR
yang ditetapkan BI dan harus ditaati oleh bank mulai 1 Maret 2011 adalah pada
kisaran 78%-100% (peraturan BI no 1/19/PBI/2010). Berikut ini adalah tabel LDR
bank milik pemerintah periode 2009 – 2011 yang terdiri dari Bank Negara
Indonesia,Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, sebagai
berikut:
Type of Bank
|
Name of Bank
|
LDR (%)
|
Mean
|
||
2009
|
2010
|
2011
|
|||
Bank Pemerintah
|
Bank Mandiri
|
61,4
|
67,6
|
74,1
|
67,7
|
Bank Negara Indonesia
|
64,1
|
70,2
|
70,4
|
68,2
|
|
Bank Rakyat Indonesia
|
80,88
|
75,17
|
76,2
|
77,4
|
|
Bank Tabungan Negara
|
101,29
|
108,42
|
102,57
|
104,1
|
|
|
|
Total
|
317,4
|
Sumber:www.idx.co.id, diolah
Bank
Mandiri
Dilihat dari
tabel diatas dapat diperhatikan bahwa dari tahun 2009 hingga 2011 LDR Bank
Mandiri ini mengalami peningkatan yang lumayan baik sebagai fungsi
intermediasi. Namun dalam memenuhi ketentuan LDR yang ditetapkan oleh BI, Bank
Mandiri ini masih belum dapat memenuhi kriteria tersebut yang mana ketetapannya
adalah kisaran 78% - 100%. Sedangkan rata-rata LDR Bank Mandiri ini masih
dibawah 70% tepatnya 67,7%. Perlu
diperhatikan bahwa rendahnya posisi LDR ini akan menyebabkan berkurangnya
pendapatan dari sisi interest income (pendapatan bunga) karena kredit yang
disalurkan masih rendah dan akan berimbas pada besarnya laba. Sehingga perlu
diadakan peningkatan LDR dengan menambahkan penyaluran kredit yang perlu
ditingkatkan dalam pencapaian fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
Bank
Negara Indonesia (BNI)
Sama seperti
Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) juga mengalami peningkatan fungsi
intermediasi secara bertahap dari tahun 2009 sampai tahun 2011, namun masih
belum memenuhi kisaran 78% - 100% yang telah ditetapkan BI. Dilihat dari
rata-rata LDR selama 3 tahun kebelakang posisi LDR sudah cukup bagus, tidak
terlalu rendah tapi masih dibawah 70% tepatnya adalah 68,2 %. Angka tersebut
masih harus ditingkatkan agar dapat mencapai angka yang sudah ditetapkan oleh
BI. Maka Bank Negara Indonesia (BNI) harus mengoptimalkan penyaluran kredit
kepada masyarakat agar fungsi bank sebagai lembaga intermediasi dapat
terlaksana dengan baik juga untuk menggerakan perekonomian lebih aktif lagi.
Bank
Rakyat Indonesia (BRI)
Jika dilihat
pada table di atas, angka LDR Bank Rakyat Indonesia (BRI) selama tiga tahun
kebelakang mengalami penurunan, yang sebelumnya pada tahun 2009 adalah 80,88%
menjadi 76,2% di tahun 2011. Hal ini menunjukkan adanya penurunan kinerja dalam
menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi. Namun jika dilihat dari
rata-ratanya Bank Rakyat Indonesia memiliki angka yang mendekati ketetapan BI
yaitu sebesar 77,4 %. Jika Bank Rakyat Indonesia tidak ingin mengalami
penurunan LDR di tahun berikutnya, Bank Rakyat Indonesia harus lebih kerja
keras dalam menyalurkan kreditnya kepada masyarakat, minimal harus bisa
mempertahankan angka 76,2%.
Bank
Tabungan Negara (BTN)
Berbeda dari
ketiga Bank yang telah disebutkan, posisi LDR Bank Tabungan Negara (BTN) pada
tahun 2009 sampai tahun 2011 sudah berada dikisaran ketetapan BI. Hal ini
menunjukkan bahwa fungsi intermediasi telah dilaksanakan dengan baik oleh Bank
Tabungan Negara. Namun jika kita cermati Bank Tabungan Negara memiliki nilai
yang melebihi dari yang ditetapkan oleh Bi yaitu sebesar 101,29 %, 108,42 %,
dan 102,57 %. Kelebihan ini memang tidak terlalu besar namun perlu
diperhatikan, jika LDR di atas ketetapan BI maka sesuai dengan tujuan BI
mengadakan pembatasan LDR hingga maksimum yaitu sebesar 100% adalah untuk
menjaga posisi likuidasi tetap terjaga dengan baik.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik
simpulan bahwa hanya ada 1 bank yang memiliki LDR diatas persentase peraturan
BI yaitu 78% hingga 100%. Bank tersebut adalah Bank Tabungan Negara. Sedangkan
Bank Rakyat Indonesia memiliki rata-rara LDR sebesar 77,4%, lalu ada Bank
Negara Indonesia yang memiliki rata-rata LDR yaitu 68,2%, dan yang terakhir
adalah Bank Mandiri dengan rata-rata LDR sebesar 67,7%. Jika melihat persentase
rata-rata LDR yang dimiliki Bank Tabungan Negara yang memiliki kelebihan nilai,
membuat bank ini untuk membatasi LDR hingga nilai maksimum 100% sesuai
ketetapan BI. Jika likuiditas Bank terganggu karena tingginya angka LDR maka
Bank bisa saja tidak mampu membayar kewajiban jangka pendeknya. Untuk itu,
tingginya nilai LDR harus dibarengi dengan nilai CAR (capital equidity ratio)
Bank tersebut. Jika nilai CAR Bank tersebut juga tinggi, maka tidak masalah
memiliki niali LDR yang tinggi.
Berdasarkan
simpulan yang dikemukan di atas, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada
Bank Pemetintah untuk menjaga tingkat likuiditasnya melalui LDR. Hal ini sangat
penting untuk pemenuhan dana pihak ketiga agar bank berjalandengan baik. Untuk
itu perlu adanya perhatian yang cukup mengenai likuiditas pada bank.
DAFTAR
PUSTAKA
www.idx.co.id diakses
tanggal 7 Juli 2013
Nuringwahyu,
Sri. 2013. Peran Bank Sebagai Lembaga Intermediasi. http://srinuringwahyu.blogspot.com/2013/03/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html#more.
Diakses
tanggal 7 Juli 2013.
Andries, A. M.
2009. Theories Regarding Financial Intermediation And Financial Intermediaries
– A Survey. University of Iasi. Romania
Allen, F,
Santomero, A. M. 2001. What Do Financial Intermediaries Do?. Journal of Banking
& Finance 25 (2001) 271 – 294.