Senin, 08 Juli 2013


PERAN BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI

Arinda Pramesti (29211380)
Fanny Octania Zuari (22211687)
Hapsari Widayani (23211213)
Siti Iqlima Zeinia (26211808)
Ulfah Khairrunnisa (27211216)

SMAK-05

Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran dari Bank sebagai lembaga intermediasi. Tujuannya untuk memberikan pengetahuan mengenai pentingnya Bank sebagai perantara kedua pihak yang saling membutuhkan dalam hal keuangan. Jurnal ini menggunakan metode . Penelitian ini menganalisis laporan keuangan 4 bank pemerintah yang terdapat di Bursa Efek Indonesia. Jurnal ini menggunakan laporan keuangan bank pada tahun 2011 yang diambil dari situs resmi Bursa Efek Indonesia. Laporan keuangan yang digunakan merupakan laporan yang berisikan Loan to Deposit Ratio yaitu untuk mengukur pendanaan dari sisi kredit pada bank sebagai lembaga intermediasi. Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap LDR setiap bank selama 3 tahun terakhir terhitung sejak tahun 2009. Sesuai aturan BI no 1/19/PBI/2010 dan berdasarkan penelitian serta pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa hanya ada 1 bank yang memiliki rata-rata LDR diatas persentase yang telah ditetapkan BI yaitu 104,1%, sedangkan ketiga bank lainnya masih dibawah persentasi peraturan BI.
Kata Kunci: Lembaga Intermediasi, Bank, LDR

PENDAHULUAN
Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998, Bank merupakan lembaga perantara keuangan, dimana bank bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa peran bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak – pihak yang memerlukan dana (deficit of funds). Perbankan di Indonesia berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan memiliki kedudukan yang startegis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan  (Bank Indonesia, 2012).
Dalam aktivitasnya, terdapat beberapa pihak yang terlibat selain bank. Antara lain pihak yang kebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Pihak yang kelebihan dana atau sering disebut pihak ke tiga dapat menyimpan dananya dalam bentuk giro, deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Simpanan dana pihak yang kelebihan atau surplus dana disebut Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara pihak yang membutuhkan dana, bank akan menyalurkan dana pihak ketiga kepada pihak-pihak tersebut. Secara ringkasnya, bank mendapatkan dana dari simpanan berjangka pendek untuk dipinjamkan dengan jangka yang lebih panjang (Hadi, 2010). Aktivitas ini disebut sebagai aktivitas penyaluran kredit. Aktivitas penyaluran kredit merupakan kegiatan utama dalam aktivitas perbankan. Pada aktivitas penyaluran kredit, bank memiliki tujuan untuk memperoleh laba, laba tersebut dihasilkan dari selisih antara bunga yang dihasilkan dari dana yang dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan dengan bunga yang bank berikan kepada pihak ketiga atau pihak surplus dana.

Pada sisi pihak yang membutuhkan dana, bank memiliki peranan penting. Salah satunya membangun kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak yang membutuhkan dana. Bank juga memiliki peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, mengembankan dunia usaha di Indonesia, dan mengurangi tingkat pengangguran ataupun kemiskinan di Indonesia. Sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia, fungsi bank sebagai perantara keuangan harus berjalan dengan baik. Jika salah satu fungsi tidak berjalan dengan benar, maka perekonomian Indonesia juga akan terancam. Perannya sebagai perantara keuangan tidak hanya sebagai lembaga penyalur kredit.

Bank juga merupakan pelaku investasi dalam pasar modal. Keikutsertaan bank dalam pasar modal tidak jauh dari tugasnya sebagai perantara keuangan. Pasar modal dirasa sebagai lahan yang tepat bagi bank untuk mengelola dana pihak ketiga. Seperti yang telah diketahui, kelangsungan hidup sebuah bank akan terus terjamin jika bank masih mampu mengembalikan bunga dari dana pihak ketiga yang merupakan sumber utama dari kegiatan bank. Dana pihak ketiga merupakan instrumen yang sangat bank butuhkan, karena itu bank akan berupa untuk mengembalikan dana tersebut beserta bunganya. Sedangkan untuk meminjamkan dana pihak ketiga kepada pihak yang membutuhkan memiliki tingkat resiko yang cukup tinggi. Resiko tersebut tidak lain adalah ketidakpastian pengembalian dana. Dari pasar modal bank akan memperoleh dividen dari dana pihak ketiga yang ia kelola didalamnya. Dividen itu akan menjamin bank untuk mengembalikan bunga serta dana kepada pihak ketiga, tanpa takut akan resiko dari penyaluran kredit. Sehingga kelangsungan hidup bank akan terus terjaga selama proses-proses tersebut berjalan dengan baik. Jurnal ini akan membahas lebih dalam tentang peran bank sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary).

METODE PENELITIAN
·         Metode pengumpulan data yang digunakan adalah pengumpulan data sekunder melalui  penelusuran pustaka, dokumen, dan website terkait terutama dari Bursa Efek Indonesia

·         Metode analisis yang digunakan untuk menganalisa dan menginterpretasikan data adalah :
Ø  MetodeDeskriptif, yaitu pengumpulan data mengenai informasi yang berisikan Loan to Deposit Ratio yaitu untuk mengukur pendanaan dari sisi kredit pada bank sebagai lembaga  intermediasi. Data lain yang dibutuhkan adalah laporan keuangan 4 bank pemerintah tahun 2009 hingga 2011 yang berhubungan dengan Peran Bank sebagai Lembaga Intermediasi tersebut.

 Ø   Metode perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) yaitu metode yang dapat  mengukur Peran bank dalam aktivitas menerima simpanan masyarakat dan menyalurkan dana ke masyarakat. Masyarakat yang memiliki dana lebih dapat menyimpan dana di bank dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan sesuai kebutuhan dan disebut dana pihak ketiga. Sementara masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dana dapat mengajukan pinjaman atau kredit pada bank.Dimana rumus LDR adalah 

PEMBAHASAN

Penelitian ini menggunakan laporan keuangan dari bank pemerintah yang ada di BEI. Bank tersebut secara lengkap melaporkan data keuangannya termasuk LDR. Besarnya LDR yang ditetapkan BI dan harus ditaati oleh bank mulai 1 Maret 2011 adalah pada kisaran 78%-100% (peraturan BI no 1/19/PBI/2010). Berikut ini adalah tabel LDR bank milik pemerintah periode 2009 – 2011 yang terdiri dari Bank Negara Indonesia,Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, sebagai berikut:

Type of Bank
Name of Bank
LDR (%)
Mean
2009
2010
2011
Bank Pemerintah
Bank Mandiri
61,4
67,6
74,1
67,7
Bank Negara Indonesia
64,1
70,2
70,4
68,2
Bank Rakyat Indonesia
80,88
75,17
76,2
77,4
Bank Tabungan Negara
101,29
108,42
102,57
104,1


Total
317,4
Sumber:www.idx.co.id, diolah

Bank Mandiri
Dilihat dari tabel diatas dapat diperhatikan bahwa dari tahun 2009 hingga 2011 LDR Bank Mandiri ini mengalami peningkatan yang lumayan baik sebagai fungsi intermediasi. Namun dalam memenuhi ketentuan LDR yang ditetapkan oleh BI, Bank Mandiri ini masih belum dapat memenuhi kriteria tersebut yang mana ketetapannya adalah kisaran 78% - 100%. Sedangkan rata-rata LDR Bank Mandiri ini masih dibawah 70% tepatnya 67,7%.  Perlu diperhatikan bahwa rendahnya posisi LDR ini akan menyebabkan berkurangnya pendapatan dari sisi interest income (pendapatan bunga) karena kredit yang disalurkan masih rendah dan akan berimbas pada besarnya laba. Sehingga perlu diadakan peningkatan LDR dengan menambahkan penyaluran kredit yang perlu ditingkatkan dalam pencapaian fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.

Bank Negara Indonesia (BNI)
Sama seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) juga mengalami peningkatan fungsi intermediasi secara bertahap dari tahun 2009 sampai tahun 2011, namun masih belum memenuhi kisaran 78% - 100% yang telah ditetapkan BI. Dilihat dari rata-rata LDR selama 3 tahun kebelakang posisi LDR sudah cukup bagus, tidak terlalu rendah tapi masih dibawah 70% tepatnya adalah 68,2 %. Angka tersebut masih harus ditingkatkan agar dapat mencapai angka yang sudah ditetapkan oleh BI. Maka Bank Negara Indonesia (BNI) harus mengoptimalkan penyaluran kredit kepada masyarakat agar fungsi bank sebagai lembaga intermediasi dapat terlaksana dengan baik juga untuk menggerakan perekonomian lebih aktif lagi.

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Jika dilihat pada table di atas, angka LDR Bank Rakyat Indonesia (BRI) selama tiga tahun kebelakang mengalami penurunan, yang sebelumnya pada tahun 2009 adalah 80,88% menjadi 76,2% di tahun 2011. Hal ini menunjukkan adanya penurunan kinerja dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi. Namun jika dilihat dari rata-ratanya Bank Rakyat Indonesia memiliki angka yang mendekati ketetapan BI yaitu sebesar 77,4 %. Jika Bank Rakyat Indonesia tidak ingin mengalami penurunan LDR di tahun berikutnya, Bank Rakyat Indonesia harus lebih kerja keras dalam menyalurkan kreditnya kepada masyarakat, minimal harus bisa mempertahankan angka 76,2%.

Bank Tabungan Negara (BTN)
Berbeda dari ketiga Bank yang telah disebutkan, posisi LDR Bank Tabungan Negara (BTN) pada tahun 2009 sampai tahun 2011 sudah berada dikisaran ketetapan BI. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi telah dilaksanakan dengan baik oleh Bank Tabungan Negara. Namun jika kita cermati Bank Tabungan Negara memiliki nilai yang melebihi dari yang ditetapkan oleh Bi yaitu sebesar 101,29 %, 108,42 %, dan 102,57 %. Kelebihan ini memang tidak terlalu besar namun perlu diperhatikan, jika LDR di atas ketetapan BI maka sesuai dengan tujuan BI mengadakan pembatasan LDR hingga maksimum yaitu sebesar 100% adalah untuk menjaga posisi likuidasi tetap terjaga dengan baik.

KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik simpulan bahwa hanya ada 1 bank yang memiliki LDR diatas persentase peraturan BI yaitu 78% hingga 100%. Bank tersebut adalah Bank Tabungan Negara. Sedangkan Bank Rakyat Indonesia memiliki rata-rara LDR sebesar 77,4%, lalu ada Bank Negara Indonesia yang memiliki rata-rata LDR yaitu 68,2%, dan yang terakhir adalah Bank Mandiri dengan rata-rata LDR sebesar 67,7%. Jika melihat persentase rata-rata LDR yang dimiliki Bank Tabungan Negara yang memiliki kelebihan nilai, membuat bank ini untuk membatasi LDR hingga nilai maksimum 100% sesuai ketetapan BI. Jika likuiditas Bank terganggu karena tingginya angka LDR maka Bank bisa saja tidak mampu membayar kewajiban jangka pendeknya. Untuk itu, tingginya nilai LDR harus dibarengi dengan nilai CAR (capital equidity ratio) Bank tersebut. Jika nilai CAR Bank tersebut juga tinggi, maka tidak masalah memiliki niali LDR yang tinggi.

Berdasarkan simpulan yang dikemukan di atas, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada Bank Pemetintah untuk menjaga tingkat likuiditasnya melalui LDR. Hal ini sangat penting untuk pemenuhan dana pihak ketiga agar bank berjalandengan baik. Untuk itu perlu adanya perhatian yang cukup mengenai likuiditas pada bank.

DAFTAR PUSTAKA
www.idx.co.id diakses tanggal 7 Juli 2013
Nuringwahyu, Sri. 2013. Peran Bank Sebagai Lembaga Intermediasi. http://srinuringwahyu.blogspot.com/2013/03/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html#more. Diakses tanggal 7 Juli 2013.
Andries, A. M. 2009. Theories Regarding Financial Intermediation And Financial Intermediaries – A Survey. University of Iasi. Romania
Allen, F, Santomero, A. M. 2001. What Do Financial Intermediaries Do?. Journal of Banking & Finance 25 (2001) 271 – 294.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar