Sabtu, 27 Oktober 2012


Pengeluaran Pemerintah di Sektor Lingkungan,
Hukum, dan Ketertiban


Oleh
SMAK 05
Hapsari Widayani (23211213)
J. Asfirotun (27211827)
Siti Iqlima Zeinia (26211808)


A.   Pengeluaran Pemerintah di Bidang Lingkungan

Pengeluaran Indonesia untuk tujuan lingkungan relatif rendah hampir satu dasawarsa ini. Ada dua alasan yang menjelaskan tren ini. Pertama, secara tradisi pemerintah memprioritaskan sektor lain dalam rencana pembangunan nasionalnya. Kedua, tingkat pengeluaran lingkungan yang rendah menandakan pemungutan pendapatan lingkungan yang tidak memadai dan harga sumber daya lingkungan yang terlalu rendah. Walaupun prioritas belanja pemerintah adalah masalah kerangka perencanaan pembangunan nasional, ada berpendapat bahwa ketidak-optimalan struktur fiskal inilah yang menggerus kapasitas pemerintah untuk berinvestasi dalam prasarana lingkungan, jasa, dan penggunaan sumber daya alam yang lebih baik.

Peraturan kebijakan fiskal yang terdistorsi tidak memberikan insentif yang tepat untuk pengelolaan sumber daya alam yang efisien. Di sektor energi, subsidi bahan bakar dan listrik merupakan distorsi terbesar. Pasalnya, kedua kebijakan itu telah mendorong konsumsi berlebih, membebani anggaran, dan menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi. Di sektor kehutanan, struktur insentif dan hukum yang ada tidak efektif membatasi pembalakan liar atau memperlambat penggundulan hutan. Di sektor lainnya - terutama perikanan dan pertambangan distorsi kebijakan telah berkontribusi ke pola panen tak berkelanjutan dan kegiatan penambangan ilegal. Di semua sektor, distorsi kebijakan muncul akibat bertentangannya peraturan sektoral dan hukum nasional terutama hukum desentralisasi. Ini mengurangi keefektifan lembaga untuk menerapkan kebijakan yang berkelanjutan secara lingkungan.

Untuk mengatasi distorsi kebijakan ini, diperlukan reformasi kebijakan fiskal lingkungan yang menyeluruh, yang menggunakan sistem perpajakan dan instrumen penetapan harga untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga memberi insentif untuk mengubah perilaku.

Gambar. Pendapatan dan Pembelanjaan Lingkungan


·                     Pengeluaran Belanja Total Antara 2001 dan 2008 

Berdasarkan rata-rata tahunan, pendapatan lingkungan telah melampaui pembelanjaan sebesar rata-rata Rp 2.3 triliun (harga 2001 konstan) per tahun. Namun, angka awal dan proyeksi untuk anggaran 2007-2008 menunjukkan bahwa pembelanjaan mungkin telah meningkat secara signifikan, mungkin membalikkan tren itu. Jika subsidi bahan bakar disertakan di sisi pembelanjaan dan minyak/gas di sisi pendapatan, pendapatan tetap lebih besar. Akan tetapi, di sini pola pendapatan juga berfluktuasi secara signifikan, memuncak pada 2005 dan menurun sejak itu, sementara pembelanjaan bergerak paralel dengan tren pendapatan. Pendapatan tahunan memiliki rata-rata sekitar Rp107 triliun per tahun, sementara pembelanjaan rata-rata Rp 55 triliun, menyisakan selisih sekitar Rp 52 triliun per tahun pada 2001-2008.

Arus pendapatan dari penggunaan sumber daya alam sangat berfluktuasi pada tahun 2001-2008, menimbulkan keraguan tentang validitas sebagian data ini. Secara rata-rata, total pendapatan berbasis sumber daya alam adalah sebesar Rp 107 miliar per tahun pada masa ini. Pendapatan minyak dan gas membentuk bagian terbesar, menyumbang 94 persen total pendapatan sumber daya alam. Berkaitan dengan pendapatan pemerintah pusat keseluruhan, pendapatan berbasis sumber daya alam mencapai rata-rata 24 persen per tahun pada 2001-2008. Porsi pendapatan berbasis migas yang tinggi ini menandakan bahwa pemungutan pendapatan di sektor lain dapat ditingkatkan secara signifikan. Secara rata-rata pendapatan tumbuh 8 persen per tahun, tetapi ini menyembunyikan pola yang sangat tak menentu antara tahun ke tahun. Misalnya, pendapatan kehutanan tumbuh 55 persen pada 2001, tetapi lalu menurun drastis sebesar 46 persen tahun berikutnya. Tahun-tahun selanjutnya menunjukkan pola tak menentu serupa, dan sektor lainnya, terutama perikanan, juga menampakkan fluktuasi ekstrim yang sama. Mutu data yang buruk dapat dijelaskan sebagian dengan fakta bahwa informasi tentang pendapatan lingkungan yang dijatahkan untuk pembelanjaan lingkungan tidak dipungut secara sistematis oleh KLH.




Gambar. Pengeluaran Belanja Lingkungan

Pembelanjaan lingkungan nominal telah meningkat dalam jumlah besar pada periode 2001-2008.  Pada 2008, pembelanjaan lingkungan nominal nasional adalah Rp 10.3 triliun, naik dari Rp 1.9 triliun pada 2001. Peningkatan ini tidak stabil, menunjukkan l  uktuasi antara 2003 dan 2005, bahkan menurun pada 2004. Pada 2006, ada lonjakan sangat besar dari Rp 6.1 triliun menjadi 9.3 triliun. Pembelanjaan lingkungan masih merupakan butir kecil dalam ekonomi keseluruhan, tetapi telah naik porsinya pada tahun-tahun terakhir. Pembelanjaan lingkungan sebagai bagian dari total pembelanjaan pemerintah relatif kecil, bergerak dalam rentang 0.6-1.2 persen PDB pada 2001 - 2008. Apabila dibandingkan dengan PDB keseluruhan, porsinya bahkan lebih kecil, pada 0.24 persen pada 2008. Secara nyata, pembelanjaan lingkungan tumbuh rata-rata sekitar 30 persen per tahun antara 2001 dan 2008.Meskipunekonomi tumbuh dan pembelanjaan pemerintah meningkat, pengeluaran untuk tujuan lingkungan masih relatif rendah dibandingkan dengan sektor lain, dengan adanya pembayaran bunga dan subsidi yang mendesak butir pembelanjaan lain. Alokasi sumber daya Indonesia yang rendah untuk sektor lingkungan telah terjadi dalam konteks ekonomi yang baik. Antara 2001 dan 2008, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi secara nyata, sementara total belanja pemerintah sebagai porsi PDB juga meningkat. Penguraian ke dalam kategori belanja lain menunjukkan bahwa pemerintah memprioritaskan menaikkan alokasi anggaran untuk pendidikan dan pemerintahan, sehingga porsi anggaran kedua hal itu meningkat secara signii  kan. Porsi pendidikan naik 5.4 persen, sedangkan porsi pemerintahan naik sebesar 11.8 persen. Apabila dibandingkan, porsi belanja untuk lingkungan hanya naik 0.6 persen pada periode yang sama. Secara keseluruhan, total belanja didominasi oleh komitmen pemerintah untuk membayar bunga utang dalam negeri dan subsidi: anggaran pemerintah pusat mengalokasikan rata-rata 30 persen total belanja per tahun untuk subsidi bahan bakar.

Indonesia telah melampaui periode pasca krisis kini Indonesia telah memiliki sumber daya keuangan yang memadai  untuk  memenuhi  kebutuhan  kegiatan  pembangunan.  Kebijakan  makroekonomi  yang  hati-hati, terutama kebijakan untuk menekan defsit anggaran, merupakan hal yang sangat penting dalam pemulihan ekonomi.

Kini saatnya untuk mengambil langkah-langkah peningkatan sesuai dengan apa yang telah dicapai beberapa tahun belakangan ini serta menggunakan sumber-sumber keuangan negara secara efektif dan efsien untuk memperbaiki mutu pendidikan, perluasan layanan kesehatan, menutup kesenjangan infrastruktur yang sangat penting, semuanya untuk menanggulangi kemiskinan dan membangun ekonomi yang kompetitif. 

Dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan sekitar, Indonesia berada pada urutan paling bawah dalam pelayananan terhadap akses air bersih,  listrik, dan sanitasi. Hanya 40 persen dari penduduk  Indonesia memiliki akses terhadap air keran (PDAM) dan sepertiga penduduk Indonesia (lebih dari 70 juta) tidak memiliki akses jaringan listrik. Keadaan ini tidak mengalami peningkatan cukup berarti selama beberapa tahun terakhir ini. Investasi Indonesia untuk infrastruktur masih terlalu kecil. Investasi  infrastruktur publik mengalami penurunan secara dramatis setelah krisis, sampai sekitar 1 persen dari PDB pada 2000. Saat ini, total investasi infrastruktur publik—dari keseluruhan sektor publik, BUMN dan swasta—berjumlah 3.4 persen dari PDB, yang masih sangat jauh dibawah tingkat investasi sebelum krisis antara 5 - 6 persen dari PDB.

©      Terdapat tiga alasan penyebab kinerja tersebut:
•  Intensitas modal
Sektor  infrastruktur cenderung memiliki alokasi modal yang  lebih besar dari pada  sektor sosial (terutama pendidikan). Setelah krisis ekonomi, Indonesia, seperti halnya kebanyakan negara pasca krisis, memotong anggaran modal mereka, yang berpengaruh buruk  terhadap  investasi  infrastruktur,  secara  tidak proporsional.

•  Kehati-hatian sektor swasta.
Kevakuman yang disebabkan oleh penurunan investasi infrastruktur publik yang begitu tajam tidak pernah diisi kembali oleh investasi infrastruktur swasta. Ini masih merupakan permasalahan sampai saat  ini: yang diperlukan bukan saja peningkatan  investasi  infrastruktur publik,  tetapi  juga kemajuan dalam mendorong investasi swasta melalui perbaikan dan peningkatan Iklim investasi, sejalan dengan kerangka kerja yang lebih jelas untuk melakukan proyek-proyek kerja sama yang melibatkan sektor publik dan swasta.

•  Desentralisasi
Pemerintah daerah mengalokasikan  sebagian besar pengeluaran mereka untuk  kebutuhan sektor sosial dan administrasi kepemerintahan. Disisi lain, pemerintah pusat secara terus-menerus melakukan pengeluaran  dalam  jumlah  besar  untuk  fungsi-fungsi  daerah  terutama  sektor  kesehatan  dan  pendidikan, yang mengakibakan alokasi anggaran yang lebih sedikit  untuk proyek-proyek  infrastruktur berskala besar.

B.   Pengeluaran Pemerintah di Bidang Hukum dan Ketertiban

Pembangunan  SDM semakin  membaik  ditunjukkan  dengan  pencapaian  Indeks Pembangunan Manusia  (IPM) dan berbagai  indikator SDM dalam MDG.  IPM meningkat dari 0,572 menjadi  0,617.  Pembangunan  pendidikan  dan  kesehatan  menempati  posisi  penting  dalam pembangunan nasional yang diupayakan melalui peningkatan kualitas dan akses terhadap  layanan pendidikan  dan  kesehatan.  Dalam  rangka  mewujudkan  keadilan  yang  lebih  merata,  perhatian khusus  terus  diberikan  kepada masyarakat  berpendapatan  rendah  dalam memperoleh pelayanan pendidikan  dan  kesehatan. Melalui  Program Wajib Belajar  Pendidikan Dasar  9  Tahun,  anak-anak berusia 7  – 15  tahun diberi kesempatan yang  luas untuk menempuh pendidikan dasar. Demikian pula masyarakat  yang  tidak mampu  diberi  kemudahan  untuk memperoleh  pelayanan  kesehatan melalui berbagai program.  Stabilitas  politik  dan  sosial  terus  terjaga.  Di  bidang  politik,  Indonesia  merupakan  negara demokrasi nomor tiga terbesar di dunia berdasarkan jumlah penduduk. Demokrasi, modernitas, dan agama, berdampingan secara harmonis. Proses konsolidasi demokrasi  terus dimantapkan. Dengan jumlah penduduk yang besar dan  jumlah pemerintah daerah sekitar 530,  Indonesia  telah berhasil melakukan  pemilihan  langsung  Presiden  dan Kepala Daerah  dua  kali  pada  tahun  2004  dan  2009 secara jujur, adil, dan aman.

  Di bidang hukum, Pemerintah memberikan komitmen penuh untuk menegakkan prinsip negara hukum melalui penegakan  rule of  law, supremasi hukum, dan kesetaraan di depan hukum sebagai pelaksanaan mandat konstitusional. Tata kelola pemerintahan menuju Pemerintah yang bersih dan bebas KKN terus diperbaiki. Opini WTP BPK atas Laporan Keuangan K/L pusat meningkat dari 41 persen pada  tahun 2009 menjadi 63 persen pada  tahun 2011.  Jumlah PTSP di daerah meningkat dari  360  menjadi  420.  Upaya  pencegahan  dan  pemberantasan  tindak  pidana  korupsi  tanpa diskriminasi terus diperkuat dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Indeks  Persepsi Korupsi  (IPK)  terus membaik dari  2,0  pada  tahun  2004 menjadi  2,8  pada  tahun 2010 dan 3,0 pada tahun 2011. Selain itu, strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sedang disusun pemerintah diharapkan dapat memberi gambaran  yang  lengkap dan  terarah tentang langkah-langkah percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan.

  Situasi  keamanan  dalam  negeri  terus  terjaga  dengan  baik.  Kegiatan  anti  terorisme  terus ditingkatkan melalui  penangkapan  teroris  dan  pengungkapan  jaringannya.  Gangguan  kamtibmas menurun  dengan  meningkatnya  upaya  pencegahan  potensi  gangguan  keamanan,  baik  kualitas maupun  kuantitas.  Di  bidang  pertahanan,  Tentara  Nasional  Indonesia  (TNI)  semakin meningkat

  Di dalam prioritas reformasi birokrasi dan tata kelola, penekanan diberikan pada upaya untuk menciptakan  good  governance  pada  instansi  pusat  dan  daerah  termasuk  dukungan  pendanaan untuk peningkatan kapasitas penegakan hukum. Prioritas ini terkait dengan kerangka regulasi.

a)      Sasaran pengeluaran pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional di bidang hukum dan ketertiban yaitu :

1.      Meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia, yang diwujudkan melalui upaya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas lembaga demokrasi, peningkatan iklim politik kondusif bagi berkembangnya kualitas kebebasan sipil dan hak-hak politik rakyat,  serta peningkatan kualitas dan kuantitas penyebaran dan pemanfaatan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas.

2.      Meningkatkan kemampuan memantau, mendeteksi secara dini ancaman bahaya serangan terorisme dan meningkatnya efektivitas proses deradikalisasi. 
3.      Terdayagunakannya industri pertahanan nasional bagi kemandirian pertahanan. Pencapaian sasaran ini secara optimal akan meningkatkan kemandirian alutsista TNI dan alat utama Polri baik dari sisi kuantitas, kualitas, maupun variasinya. 

4.      Meningkatnya peran Indonesia dalam menjaga keamanan nasional dan menciptakan perdamaian dunia. 


5.      Meningkatnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan upaya peningkatan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia di berbagai bidang.

b)     Adapun kebijakan pemerintah antara lain :

1.      Menyempurnakan tata kelola koordinasi pencegahan dan penangggulangan tindak kejahatan terorisme, serta pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan tindak terorisme. 

2.      Melaksanakan pendidikan politik untuk penanaman nilai-nilai demokrasi dan kebangsaan kepada masyarakat luas. 

3.      Meningkatkan pendayagunaan industri pertahanan nasional bagi kemandirian pertahanan, melalui peningkatan pengadaan alutsista TNI dan Alut Polri, dan secara simultan meningkatkan penelitian dan pengembangan, serta dukungan pendanaannya. 

4.      Meningkatkan peran Indonesia dalam menjaga keamanan nasional dan perdamaian dunia melalui peningkatan kerja sama multilateral di bidang kejahatan lintas negara dan terorisme. 

5.      Peningkatan koordinasi penanganan perkara Tipikor dan upaya penyelamatan aset hasil Tipikor diantara penegak hukum. 

6.      Peningkatan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM






Tidak ada komentar:

Posting Komentar