Jumat, 26 Oktober 2012


Keterkaitan Antara Korupsi dengan
 Keamanan Umum dan Ketertiban Hukum


Oleh
SMAK 05
Hapsari Widayani (23211213)
J. Asfirotun (27211827)
Siti Iqlima Zeinia (26211808)



Dewasa ini korupsi merupakan salah satu permasalahan yang komplek dan sulit untuk diberantas terutama di wilayah Negara Indonesia. Di Negara Indonesia, korupsi sudah sangat mendarah daging dan seolah – olah tidak dapat di tinggalkan oleh masyarakat Indonesia.  Korupsi juga sudah sangat dekat dengan kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia terutama pejabat daerah di Indonesia. Sebelum kita membahas dampak – dampak yang signifikan akibat korupsi sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu apa yang di maksud dengan korupsi dan perkembangannya di Indonesia.
Istilah korupsi berasal dari perkataan latin “corruption” atau “coruptus” yang berarti kerusakan atau kebobobrokan. Secara harfiah korupsi adalah kebusukan, kejahatan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau menfitnah, dalam bahasa Indonesia kata korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang penerima uang sogok dan sebagainya. Korupsi sangat erat kaitannya dengan nepotisme, kolusi, pemerasan, dan penggelapan. Adapun dampak yang terjadi bila terdapat korupsi dalam segala aspek kehidupan yaitu :
1.      Demokrasi
Dalam bidang demokrasi korupsi menghambat demokrasi yang bersih. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintah yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di bidang legislative mengurangi akuntanbilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan, korupsi di system pengadilan menghentikan ketertiban hukum, dan korupsi di pemerintahan public menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyrakat. Secara umum, korupsi mengikis kemampuan institusi dari pemerintah karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat dan dinaikkan bukan karena sebuah prestasi melainkan karena adanya campur tangan sebuah kepentingan yng berdampak pada korupsi.
2.      Kenyamanan Pribadi
Dalam kehidupan sehari – hari seseorang pasti sangat menginginkan bila kehidupannya nyaman, tentram, dan damai. Hal itu dapat terganggu bila terkontaminasi dengan sebuah korupsi karena bila terjadi sebuah tindak korupsi maka akan dipastikan kehidupan pelaku korupsi menjadi tidak nyaman atau terganggu. Ini disebabkan karena pelaku korupsi selalu merasa tidak puas dengan apa yang dia miliki dan selalu berusaha untuk mengambil kesempatan lainnya agar dia bisa bertindak (melakukan) korupsi lagi. Selain itu rasa was – was dan tidak nyaman juga di rasakan oleh pelaku korupsi karena mereka merasa bahwa ada orang lain yang berusaha untuk menjatuhkan mereka dan bahkan ada yang berusaha untuk memasukkan mereka ke penjara. Inilah yang seharusnya dihindari karena tidak ada segi positifnya bila melakukan tindak korupsi. Selain merugikan masyarakat sekitar, tindak korupsi juga merugikan keluarga dan diri sendiri.

3.      Keamanan Umum
Tindak korupsi juga dapat mengakibatkan terganggunya keamanan umum. Hal itu terjadi karena bila korupsi sudah menguasai sebagian perekonomian maka dipastikan orang – orang yang tidak melakukan korupsi (orang yang bersih) akan di rugikan baik dalam segi materi dan moril. Mereka akan merasa terganggu dengan pelaku korupsi karena selalu saja dikelilingi dan di bujuk untuk melakukan tindakan korupsi. Keamanan umum lainnya akan terganggu jika korupsi banyak terjadi dan itu merugikan masyarakat kecil. Mereka akan semakin terpuruk kehidupannya karena hasil jernih payah mereka akan semakin berkurang dan kesejahteraan mereka juga semakin sulit karena semuanya di korupsi oleh para pejabat Negara. Bila kondisi ini terus menerus terjadi maka akan terjadi perampasan (copet) yang banyak, pemerasan, dan juga tindak criminal lainnya. Dan dipastikan keamanan umum sangat terganggu dan rawan tindak kriminal.
4.      Ekonomi
Korupsi sangat erat kaitannya dengan aspek ekonomi. Mengapa hal itu bisa terjadi karena korupsi adalah perampasan hak masyarakat kecil. Hak yang mereka rampas adalah harta benda mereka yaitu yang berhubungan dengan perekonomian. Yang dimaksud dengan aspek ekonomi yaitu uang yang mereka miliki. Uang mereka semuanya di ambil begitu saja, hal itu akan membuat mereka menjadi tambah miskin dan kesejahteraan mereka akan menjadi tidak terpenuhi dengan baik. Bila terus terjadi maka akan dipastikan akan keterbelakangan kesejahteraan hidup dan itu bisa menjadi hambatan bagi Negara karena mereka tidak akan bisa memaksimalkan perekonomian. Dan kalau itu terjadi maka akan terjadi keterpurukan kondisi ekonomi Negara dan berdampak pada pendapatan perkapita Negara tersebut. Oleh sebab itu hal ini di cegah dengan cara menggalakkan anti korupsi dan menghukum pelaku tindak korupsi agar mereka sadar dan jera telah melakukan tindak korupsi tersebut.

5.      Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kehidupan sehari – hari dari sebuah Negara sangat erat sekali dengan sebuah pembanguanan sarana dan prasarana. Banyak sarana dan prasarana umum yang harus dibuat oleh pemerintah karena menyangkut kenyamanan dan kesejahteraan rakyat. Dengan banyaknya sarana umum yang dibangun maka di inginkan agar roda pemerintahan akan berjalan dengan lancar dan bila itu terjadi maka akan menambah pendapatan Negara serta menambah kemakmuran masyarakatnya. Namun bila pembangunan itu diisi dengan tindak korupsi maka akanb berbahaya sekali. Mengapa berbahaya? Tindak korupsi ini pasti akan memporakporandakan pembangunan sarana dan prasarana tersebut. Pembangunan tersebut akan rusak dan terkontaminasi dengan hal – hal yang buruk. Serta pembangunan itu bisa terbengkalai begitu saja padahal pembangunan itu dibuat agar roda perekonomian menjadi jalan. Tetapi kalau sudah di dominasi dengan korupsi maka dipastikan pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar dan akan merusak roda perekonomian suatu Negara.
6.      Pendidikan
Suatu bangsa atau suatu Negara akan tercermin dari pendidikan warga negaranya. Bila warganya memiliki pendidikan yang tinggi maka akan memacu roda perekonomian suatu Negara menjadi baik dan sejahtera. Namun sebaliknya bila pendidikan yang mereka dapat tidak bagus atau tidak tinggi maka akan menimbulkan bermacam- macam permasalahan terutama dalam pemenuhan kebutuhan sehari – hari. Tercerminnya pendidikan merupakan hal yang wajar karena pendidikan itu sangat penting dan merupakan hal pokok yang wajib di penuhi agar bangsa suatu Negara bisa cerdas dalam melakukan hal apapun.
Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang memenuhi prosedur dan mengikuti semua prosedur dari pemerintah secara transparan(terbuka). Akan tetapi beberapa waktu belakangan ini menjadi tidak transparan karena banyak faktor salah satunya adalah karena tindak korupsi. Tindak korupsi telah merusak pilar – pilar pendidikan yang penting. Semua hal yang berkaitan dengan pendidikan sudah dirusak dengan “KORUPSI”. Apa yang telah korupsi lakukan dengan pendidikan. Ternyata hal yang dirusak dari pendidikan tersebut itu adalah para pendidik mulai tidak jujur melakukan tugasnya dan akan mengajarkan bila dapat pemasukan dari orang tua murid. Padahal tugas pengajar adalah mencerdaskan bangsanya. Contoh lainnya adalah ketika seorang murid tidak dapat masuk ke sekolah menengah pertama (SMP) karena tidak memiliki cukup nilai dan orang tua murid tersebut melakukan hal yang tidak baik yaitu melakukan penyogokkan ke pihak sekolah tersebut. Dan pihak sekolah menerima sogokkan tersebut. Itu merupakan salah satu tindak korupsi karena baik pihak sekolah maupun orang tua murid telah melakukan tindakan yang amat tercela dan memberikan dampak yang tidak baik.
Bila pendidikan terus terkontaminasi oleh korupsi maka tidak akan dipungkiri akan membuat pendidikan menjadi bobrok dan kualitas pendidikannya tidak baik. Dan bila semua hal itu terjadi maka akan dipastikan bibit – bibit yang dihasilkan dari para pendidik tersebut akan memiliki kualitas yang sangat rendah baik moral dan akademiknya.
7.      Kesehatan
Kesehatan merupakan hal terpenting dalam kehidupan bermasyarakat karena bila tubuh kita sehat terdapat jiwa yang kuat dan kita bisa melakukan hal apapun yang kita inginkan. Bila dalam masyarakat terdapat fasilitas kesehatan yang memadai maka akan membantu roda perekonomian agar berjalan dengan lancar. Karena bila masyarakatnya sehat maka apapun yang ingin di kerjakan akan tercapai dan bisa mendapatkan penghasilan sesuai dengan pekerjaannya masing – masing. Namun fasilitas kesehatan itu tidak dapat di nikmati oleh kalangan bawah karena tidak diberikan secara cuma – cuma. Sebagai contohnya adalah di rumah sakit umum daerah yang seharusnya melayani kaum tidak punya selalu mementingkan pembayaran terlebih dahulu daripada pengobatannya. Bila ada masyarakat kecil yang sakit, rumah sakit pasti memberikan pengobatan bila telah membayar terlebih dahulu. Hal ini amat miris diliatnya karena bagaimanapun fasilitas umum seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam bidang kesehatan adalah pejabat pemerintahan yang berurusan dengan dunia kesehatan melakukan kecurangan dengan cara mengambil biaya pengobatan atau mengambil biaya saat dilakukan perbaikan gedung kesehatan. Pada saat itulah mereka mencuri kesempatan untuk memperkaya diri dengan mengambil sesuatu yang bukan haknya. Disaat itulah semua fasilitas umum menjadi mahal karena fasilitas yang mereka gunakan didapat dengan cara yang tidak baik. Oleh karena itu seharusnya tindak pidana korupsi harus di hilangkan sampai ke akar – akarnya.
8.      Ketertiban Hukum
Tindak pidana korupsi sudah mendarah daging dan tidak bisa di pisahkan dengan masyarakat umum. Salah satunya akibatnya adalah terganggunya ketertiban hukum. Ini terjadi karena hukum yang berlaku pada pelaku korupsi sangatlah tidak berfungsi dengan baik. Banyak pelaku korupsi yang dihukum sangat ringan dan tidak membuat jera. Hal itu terjadi karena hakim yang mempidana mereka mendapatkan uang pelican dari pelaku korupsi. Para pelaku korupsi dapat seenaknya saja meninggalkan lapas tempat mereka ditahan dengan membayar uang pelican agar mereka bisa pergi berlibur dengan leluasa. Seharusnya hal ini tidak terjadi karena ini merupakan tindakan yang curang. Mereka pelaku korupsi dibuat jera dengan di hukum dengan tuntutan yang lama dan kalau bisa di hukum mati saja karena sudah sangat merugikan sekali tindakan itu.selain itu tipikor harusnya berperan aktif untuk menindak pelaku korupsi dan bersikap bersih agar para pelaku merasa jera dan tidak akan melakukan kesalahan yang sama.
 sources :
  • http://www.radarnusantara.com/2011/11/arti-dan-perkembangan-korupsi.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
  • http://fahri-3192.blogspot.com/2010/10/dampak-negatif-yang-ditimbulkan-dari_31.html













Tidak ada komentar:

Posting Komentar